Anak Terdakwa Hermanto Oerip Dikonfrontir Soal Forward Email hingga Cairkan 75 Cek Rp24 Miliar Lebih

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Fakta baru terkuak dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel di Kabaena senilai Rp75 miliar. Vincensius (32), anak kandung terdakwa Hermanto Oerip, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa mengonfrontir peran Vincensius yang meneruskan email berisi dokumen Cargo Manifest (CM) dan Bill of Lading (BL) ke grup WhatsApp PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), meski pengirim email, Venansius Niek Widodo, juga merupakan anggota grup tersebut.

Tak hanya itu, Vincensius juga didalami soal pencairan 75 lembar cek BCA milik PT Rocstone Mining Investasi (RMI) dengan nomor rekening 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo, dengan total nilai lebih dari Rp24 miliar lebih.

Di hadapan majelis hakim, Vincensius mengaku sejak Maret 2018 dimasukkan ke grup WhatsApp PT MMM atas arahan ayahnya.

“Ayah saya minta tolong agar saya meneruskan email dari Pak Venansius terkait CM dan BL ke grup WA PT MMM. Email tersebut saya forward tanpa pernah mengonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Ketika ditanya alasan meneruskan email tanpa klarifikasi, ia berdalih hal itu bukan tanggung jawabnya karena tidak bekerja di PT MMM.

“Yang bertanggung jawab atas CM dan BL itu Pak Venansius,” katanya.

Namun hakim anggota Cokia Anna Opusungu menegur keras sikap tersebut. Apalagi, email yang diteruskan memuat Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 antara PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT MMM, padahal dalam fakta persidangan terungkap tidak pernah ada kerja sama sah antara kedua perusahaan tersebut.

“Saksi sudah dewasa, bahkan pernah kuliah di Amerika. Kalau email itu berisi rencana pembunuhan bagaimana? Apa tetap bisa beralasan tidak tahu?. Saya juga punya group WA. Meskipun saya tidak aktif, saya tetap membaca apa isi percakapannya. Jangan sampai nanti majelis minta kamu dikenakan Pasal 20,” tegur hakim anggota.

Vincensius mengaku hanya menjalankan perintah ayahnya dan para pemegang saham lain, yakni Hermanto, Soewondo, Venansius, dan Rudi.

“Kalau saya tidak sepakat, saya bisa dikeluarkan dari MMM,” ucapnya.

Ia juga mengakui beberapa kali meneruskan email serupa sejak Maret hingga pertengahan 2018, tanpa pernah membaca atau memahami isinya secara detail.

Sorotan tajam lainnya adalah pengakuan Vincensius mencairkan 75 lembar cek BCA senilai total Rp24 miliar lebih. Ia menyebut cek tersebut berasal dari atasannya di PT IMRI, Eli Paulina Prajoko, dan dicairkan secara bertahap atas perintahnya.

“Saya ada screenshot perintah dari Ibu Eli pada April 2018. Cek itu dicairkan kepada orang-orang yang ditunjuk atasan saya,” katanya.

Vincensius juga menyebut PT IMRI berkaitan dengan Venansius Niek Widodo yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Ia mengklaim sumber dana cek berasal dari uang Venansius yang ada di PT RMI, lalu dimasukkan ke IMRI dan kemudian ditarik kembali.

Namun ia tak mampu merinci berapa kali pencairan dilakukan dan kepada siapa saja dana tersebut diserahkan.

 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, sebelumnya memaparkan bahwa perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basuki saat wisata ke Eropa. Untuk meyakinkan korban, Hermanto memperkenalkan Venansius yang disebut memiliki usaha tambang nikel lengkap dengan dokumen dan foto aktivitas.

Pada Februari 2018 didirikan PT MMM dengan Soewondo sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris. Korban menyetor modal awal Rp1,25 miliar yang kemudian berkembang hingga total kerugian mencapai Rp75 miliar.

Namun di persidangan terungkap,
PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah benar-benar bekerja sama dengan PT MMM.

PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan aktivitas penambangan.
PT MMM tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jaksa juga membeberkan sedikitnya Rp44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, hingga sopir pribadi. Sementara tambang nikel yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

Dari rangkaian fakta itu, korban Soewondo Basuki mengalami kerugian Rp75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait