Anang Minta Kemendikbud Tambah Kuota Guru Honorer Jadi PNS

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima-com– Setelah beberapa tahun diberlakukan moratorium, akhirnya untuk memenuhi kebutuhan dan mengisi posisi lowong Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Timur IV, Anang Hermansyah tidak hanya mengapresiasi tetapi juga mendukung langkah pemerintah. Malah anggota DPR RI yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan, parawisata dan ekonomi kreatif ini meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menambah kuota pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

Soalnya, Kemendibud mengumumkan hanya akan mengangkat 100.000 guru honorer menjadi PNS tahun ini. “Jika melihat data kebutuhan guru, saat ini kita membutuhkan 988.133 guru PNS di sekolah negeri,” kata anggota Komisi X DPR RI ini.

Permintaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) kelahiran Jember, 18 Maret 1969 tersebut sangat beralasan. Mogok para guru honorer yang sempat terjadi di sejumlah daerah dan aksi yang mereka lakukan ke DPR beberapa waktu lalu merupakan puncak dari persoalan penataan guru honorer di Indonesia.

“Aksi tersebut adalah reaksi dari rencana pemerintah yang akan melakukan rekrutmen CPNS pada tahun ini,” kata Anang dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Minggu (16/9).

Dorongan Anang agar Kemendikbud mengangkat lebih banyak guru honorer menjadi PNS karena nasib guru honorer selama bertahun-tahun tidak memiliki kejelasan.

Anang mendorong pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan guru honorer ini. Anang yang lebih dikenal sebagai musisi ini berharap ada formulasi yang solutif atas persoalan guru honorer ini.

“Aksi mogok guru honorer harus dijadikan momentum oleh pemerintah untuk segera membereskan persoalan ini. Apalagi, saat ini memasuki tahun politik, masalah ini harus dikelola dengan baik oleh pemerintah,”demikian Anang Hermansyah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *