JAKARTA, beritalima.com | Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah bersikukuh agar norma dalam RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini tengah tahap finalisasi agar pemerintah diberi mandat untuk memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pembahasan RUU Ekonomi Kreatif di Panitia Kerja RUU Ekraf Komisi X DPR RI saat ini memasuki tahap finalisasi. Sejumlah pasal krusial masih belum menemukan titik temu antara pemeirntah dan antar fraksi di Panja RUU Ekraf di Komisi X.
“Kami tetap menginginkan norma di Pasal 22 RUU Ekraf agar pemerintah diwajibkan untuk memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif khususnya bagi kelompok yang berkategori rintisan (start up),” ujar Anang, Rabu (24/7/2019), di Jakarta.
Lebih lanjut dituturkan musisi asal Jember, menyatakan bahwa rumusan Pasal 22 ayat (1) disebutkan “Pemerintah dan/atau Pemeirntah Daerah wajib memberikan insentif dan kemudahan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif”. Dalam perkembangannya, kata Anang, pemerintah masih bersikukuh agar kata “wajib” diubah menjadi “dapat”.
“Kami menginginkan kata “wajib” dimasukkan dalam norma tersebut, tujuannya agar pemerintah mendapat mandat oleh UU yakni kewajiban memberi insentif kepada pelaku kreatif. Bukan lagi dapat yang sifatnya sukarela,” cetus Anang.
Anang membandingkan norma yang serupa muncul di Pasal 21 ayat (5) UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyebutkan “pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan…”. Menurut dia, norma tersebut berakibat performa UMKM kita saat ini tidak maksimal. “Karena sifatnya sukarela, akibatnya insentif yang semestinya didapat UMKM tidak maksimal diberikan pemerintah. Kita tidak menginginkan kondisi serupa juga terjadi di ekonomi kreatif,” tegas Anang.
Politisi PAN ini mengingatkan komitmen Presiden Jokowi dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia semestinya visi tersebut dapat ditindaklanjuti para pembantunya termasuk dalam pembahasan RUU Ekraf.
“Komitmen Pak Jokowi ini semestinya ditangkap dengan baik dalam pembahasan rumusan ini oleh wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Ekraf ini,” imbuhnya. ddm