Anang: Penobatan Kota Musik Harus Diikuti Terobosan Konkret Pemerintah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sejumlah kota di Indonesia seperti Bandung (Jawa Barat) dan Ambon (Maluku) dinobatkan sebagai kota musik. Mestinya, penobatan kota musik diikuti dengan penyediaan regulasi dari pemerintah daerah.

“Cara ini lebih konkret ketimbang sekadar hanya penobatan sebagai kota musik semata,” kata anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Provinsi Jawa Timur IV, Anang Hermansyah dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Sabtu (13/10).

Itu dikatakan laki-laki kelahiran Jember, 18 Maret 1969 tersebut mengkritisi penobatan sejumlah kota dengan sebutan kota musik belakangan ini. “Saya menilai, penobatan kota musik tersebut belakangan ini hanya seremonial saja karena belum menyentuh substansi persoalan,” kata Anang yang lebih dikenal sebagai musisi ini.

Semestinya, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pemerintah melakukan tindakan nyata, tidak sekadar mendaulat sebuah kota dengan sebutan kota musik tetapi juga melalui penyusunan regulasi di daerah.

Dikatakan, sejalan dengan otonomi daerah (otda), Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membuat regulasi yang kondusif untuk perkembangan musik di daerah tersebut seperti persoalan hak royalti, rumah karoke, serta pengembangan potensi musik di daerah.

Menurut dia, UU Nomor: 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang memasukan musik sebagian bagian dari kebudayaan serta UU Nomor: 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan pijakan buat Pemda untuk menerbitkan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Saya kira, ini tinggal soal kehendak atau kemauan politik Pemerintah Daerah saja. Sayangnya, sampai saat ini Pemda terjebak kepada agenda selebrasi penobatan kota musik tapi miskin substansi,” kritik Anang.

Seperti pernah diberitakan, saat perayaan Hari Musik Nasional 9 Maret tahun ini, Ambon dinobaktkan sebagai Kota Musik. Bahkan sejumlah kota seperti Bandung juga menobatkan diri sebagai Kota Musik. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *