JAKARTA, Beritalima.com | Polda Metro Jaya resmi merilis pelaku penyebar video porno milik selebgram Gabriella Larasati, YS (22).
YS melancarkan ancaman menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan motif tersangka menyebar video porno Gabriella Larasati.
Menurut pengakuan tersangka YS, dia melakukan ancaman bakal menyebar video porno 14 detik itu sebatas iseng.
“Motif dari tersangka ya dia iseng-iseng saja, karena dia pernah melihat mengetahui ada, pernah coba, dan berhasil, dia iseng-iseng siapa tau bisa berhasil,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Polisi mengamankan YS dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 27 juncto 45 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
Sekadar diketahui, video porno Gabriella tersebar di akun sosial media.
Gabriella dengan sadar membuat video tersebut tanpa mengenakan busana.
Fredi/Redian, Beritalima.com