TRENGGALEK, beritalima.com
Akibat mengancam dan memeras gadis bawah umur (sebut saja Melati), seorang pemuda tanggung di Trenggalek harus merasakan dinginnya sel penjara. Dia adalah LK (18) alias Bagas (sebagaimana pengakuannya di akun media sosial) warga Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
“Kejadiannya sendiri terjadi antara rentang bulan Agustus 2019 sampai hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019. Kemudian dilaporkan oleh ayah korban kepada Polsek Watulimo pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 Wib,” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada beritalima.com, Kamis, (30/10/2019).
Menurut Kapolres, awalnya pelaku ini berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB). Setelah saling akrab, pelaku merayu sehingga korban merasa nyaman dan menjalin hubungan asmara. Dalam perjalanan waktu, pelaku LK ini kemudian ingin memperdayai korban (Melati) dengan menghubunginya menggunakan akun palsu (fake account). Setelah tersambung komunikasi, dengan alasan supranatural pelaku menyuruh korban untuk mengirimkan foto maupun video berisi konten pornografi dari korban sendiri. Karena takut, akhirnya korbanpun bersedia mengirimkan permintaan pelaku hingga beberapa kali pengiriman file.
“Ada sekitar 21 file pengiriman dari korban kepada pelaku via WA karena durasinya yang hampir 10 menit,” imbuhnya.
Dengan bermodal inilah, lanjut Jean Calvijn, pelaku berulangkali melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta dikirimi pulsa ke Hand Phone (HP) pelaku. Apabila korban tidak mau memenuhi permintaan pelaku, maka dia mengancam akan menyebarkan vidio maupun foto korban melalui medsos facebook.
“Karena korban ini masih berstatus pelajar, maka tidak mungkin akan mampu memenuhi permintaan pelaku secara terus menerus. Untuk itulah, korban menceritakan masalah tersebut kepada rekannya yang kemudian sampai juga kepada orang tua korban,” ujar Kapolres.
Tak terima dengan perlakuan pelaku kepada anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tindak pidana ini kepada petugas yang langsung menindak lanjuti dengan memburu pelaku. Tim dari unit reskrim Polsek Watulimo di ‘back up’ Satreskrim Polres Trenggalek segera bergerak dan berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari empat jam.
“Tanpa perlawanan, pelaku LK berhasil diamankan oleh tim di bilangan ruas jalan raya Kecamatan Karangan dalam tempo tiga jam sejak terbitnya Laporan Polisi (LP),” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat menggunakan UU.RI. No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 29 dan atau pasal 45 B Subsidair Pasal 45 A ayat 1 UU.RI No.11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,-
Ditambahkan, dengan maraknya pelanggaran Undang-undang ITE yang menyasar anak-anak bawah umur dan pelajar, orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu menghimbau kepada semua pihak agar saling mengingatkan dan menjaga sesuai tugas maupun fungsi masing-masing.
“Ini bukan hanya tugas Polisi saja, namun pihak terkait lainpun harus ikut berperan. Utamanya orang tua dan sekolah yang wajib lebih peduli dalam melakukan pengawasan ekstra ketika anak atau siswa bermedia sosial,” pungkas lulusan Akpol 1999 ini. (her)