SIDOARJO,beritalima.com- Irwan alias Bayu(28) warga Gelam kecamatan Candi Sidoarjo di bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo karena tersangka melakukan tindak pidana Informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan saat di rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo,(minggu,12/11/2017).
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan bayu aji mengatakan awal mula kejadian tahun 2016 korban mendapat SMS singkat dari tersangka dan mengaku teman dekat waktu kuliah dan hubungan berkelanjutan sampai akhir Februari 2017 kenal cuma dari SMS dan telpon dan dari aplikasi WA,tuturnya
Selanjutnya keakrapan tersangka intens berkomunikasi dengan korban,tanpa sadar mengirimi foto dan video vulgar ke tersangka,tanpa di sangka tersangka meminta uang kepada korban dan akan mengancam mau menyebarluaskan video dan fotonya,atas kejadian tersebut tersangka meminta uang ke korban dengan mentransfer ke rekening tersangka,korban menderita kerugian sebesar 180.300.000, katanya.
Sementara dari penyelidikan petugas mengaman barang bukti berupa uang,handphone serta foto copy laporan struk transfer melalui ATM.
Selanjutnya tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara dengan di kenakan pasal 45 ayat 4 UU RI No.19 tahun 2016 perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.