Ancam Warga Dengan Sajam, JY Warga Gesikan Ditangkap Polsek Pakel

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seorang Purnawirawan (Purna) Polri di Kabupaten Tulungagung mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang berinisial JY, warga asal Dusun Kedungdowo, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, kabupaten Tulungagung, Kamis (06/1/2022) sekitar pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Pakel AKP Randhy Irawan, SH, M.Si melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban DL (60) bersama istrinya WI (57) dan perangkat desa datang ke rumah seorang pria berinisial S di Dusun Kedungdowo.

“Rencananya, korban datang ke rumah S akan menyelesaikan permasalahan anaknya yang berpacaran dengan anak S. Saat sampai didepan rumah S, sempat terjadi cekcok antara korban dengan S,” jelas Iptu Nenny, Jum’at (07/01/2022).

Saat terjadi cekcok tersebut, JY yang berada di dalam rumah, keluar dengan membawa sebilah keris panjang yang diacungkan kepada korban disertai dengan pengusiran dan pengancaman.

“Saat mengacungkan keris panjang tersebut, JY berkata “ojo rame-rame neng kene eneng wong sakit ngalio lek ora ngalih tak bacok” (jangan gaduh disini ada orang sakit, pergi sana, kalau tidak pergi saya bacok ),” lanjut Kasi Humas.

Korban yang merasa ketakutan, langsung pergi dari rumah S dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakel.

Tidak berselang lama, JY berhasil diamankan bersama barang buktinya. Dalam peristiwa ini, tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi korban mengalami ketakutan.

“Atas perbuatannya, JY akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman yang berbunyi “Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam pemiliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, atau senjata tajam, yang di pergunakan untuk menakut nakuti orang”,” pungkas Iptu Nenny. (Dst)
.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait