Ancaman Sanksi Kurungan & Denda Bagi Warga yang Sengaja Rusak Pohon Pelindung

  • Whatsapp

PADANG,SUMBAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan terhadap Pohon Pelindung yang saat ini sedang dibahas DPRD Kota Padang akan memuat aturan hukum. Bagi orang-orang yang melanggar Perda itu akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan bila dengan ada unsur kesengajaan, akan dikenakan pidana berat dengan sanksi kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *