JAKARTA, Beritalima.com– Wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan, Dr H Andi Akmal Pasluddin mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) yang dipimpin Dr Siti Nurbaya Bakar untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pelepasan kawasan hutan dan pemberian izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Hal tersebut, ungkap Andi Akmal kepada Beritalima.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9) siang, sejalan dengan keinginan seluruh anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian serta Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Kekayaan Negara Indonesia seperti Sumber Daya Mineral (SDM) berupa nikel, timah dan emas menurut Andi Akmal, telah menggoda beberapa pihak pelaku usaha pertambangan untuk melakukan eksplorasi hingga eksploitasi. Begitu pula dengan suburnya alam Indonesia memancing pelaku usaha perkebunan yang malas mengolah lahan melakukan pembukaan kawasan hutan yang seharusnya terlarang.
Kekayaan negara Indonesia, bila dikelola secara ceroboh dan sembrono dipastikan bakal menimbulkan bencana sangat besar. Sumber awalnya ada pada regulasi. Bila tidak memakai prinsip hati-hati, maka bencana di masa datang telah menunggu.
“Untuk itu, para penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), terutama Pemerintah, mesti memperhatikan betul persoalan perizinan. Jika perizinan kendor, peluang kebobolan semakin besar,” ucap Andi Akmal.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengkritisi, hingga saat ini masih banyak kegiatan perkebunan dan pertambangan ilegal yang menyasar areal hutan. Dengan kondisi regulasi yang cukup ketat saja, para oknum perusak hutan berani melakukan aktivitas pemicu bencana demi keuntungan sesaat.
Bila regulasi semakin longgar, akan tidak terbayang semakin beraninya pihak-pihak tidak bertanggung jawab merusak hutan Indonesia. Andi Akmal mencontohkan kerusakan hutan Amazon pemicu utamanya akibat penambangan ilegal.
Kerusakan hutan ini terpantau satelit yang dapat disaksikan dari luar angkasa. Dengan dikenalnya Indonesia sebagai negara yang kaya akan potensi sumber daya alam logam mineralnya sekaligus kesuburan tanahnya yang rerata berada di areal hutan, akan semakin memancing pencari kekayaan dengan merusak alam.
“Pemerintah dapat membina masyarakat adat sekitar hutan, selain mengedukasi agar melakukan aktivitas mencari nafkah di hutan dengan cara yang ramah lingkungan, sekaligus menjadi penjaga hutan dari orang-orang tak bertanggung jawab. Perhutanan Sosial mesti diperkuat dalam regulasi Omnibuslaw,” kata Andi Akmal.
Dia menekankan, meski sektor pertambangan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, tetapi ada kepastian akan rusaknya lingkungan. Meminimalisir kerusakan yang disebabkan aktivitas pertambangan perlu upaya keras sehingga izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah.
Komisi IV DPR RI, kata Andi Akmal, telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan. Fraksi PKS DPR RI berharap, ada kesinambungan implementasi pencegahan kerusakan hutan ini dengan pengawasan yang ketat.
“Tegasnya aturan yang tajam ke pelanggar besar harus dilakukan. Jangan rakyat kecil yang di eksekusi, sedangkan orang yang melakukan pelanggaran berat malah dibiarkan,” demikian Andi Akmal Pasluddin. (akhir)