JAKARTA, Beritalima.com– Wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan, Dr H Andi Akmal Pasluddin meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) agar semakin memfokuskan penegakan hukum kejahatan kehutanan yang dilakukan secara terorganisir dan terstruktur.
Data KLHK, kata anggota Komisi IV DPR RI yang membidang Pertanian dan Hutan ini, terdapat 155 perkara pidana perorangan, 25 pidana kelompok dan 20 pidana Badan Usaha merupakan bukti nyata kinerja penegakan kejahatan kehutanan belum tepat sasaran.
“Kita bisa kurangi UU No: 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sangat jelas ruh penegakan hukum pada UU ini untuk mengatasi kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pasal 1 angka 6”, urai Andi Akmal kepada Beritalima.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9) pagi.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI tersebut mengatakan, perlu ada evaluasi besar-besaran implementasi kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada penegakan hukum kejahatan kehutanan ini. Jangan sampai salah sasaran, yang kena malah rakyat kecil. Padahal mereka hanya sekedar bertahan hidup di sekitar hutan. Jangan dengan dalih UU mereka dikriminalisasi.
Padahal, kata dia, kejahatan yang terorganisir telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu besar hingga skala negara.
Contoh salah satu kejahatan besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan illegal logging. “Kejahatan model seperti ini kecil kemungkinan dilakukan perorangan. Bukan saja merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara. Pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global atau dunia,” kata dia.
Karena itu, Andi Akmal meminta kepada Pemerintah pimpinan Jokowi agar segera memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul.
“Saya melihat ada beberapa kendala pada eksekusi penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Salah satu faktor penghambat adalah faktor yuridis maupun non yuridis. Karena itu, faktor ini perlu mendapat perhatian Pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik”, jelas dia.
Ditegaskan, jangan ada lagi penegakan hukum yang menyasar rakyat kecil sekitar hutan. Masyarakat sekitar hutan ini perlu pembinaan yang bahkan nantinya akan menjadi garda terdepan melindungi hutan.
“Saya berharap, penegakan hukum di waktu-waktu berikutnya lebih menyasar jaringan-jaringan terorganisir yang telah membuat hutan dan satwa Indonesia menjadi rusak dan punah. Jangan salah sasaran. Rakyat kecil yang mestinya dilindungi jangan sampai ada yang terkriminalisasi,” demikian Andi Akmal Pasluddin. (akhir)