Andi Akmal: Tumpang Tindih Pengolahan Hutan Sosial Picu Bencana Jangka Panjang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan, Dr H Andi Akmal Pasluddin mengingatkan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pentingnya pengelolaan Perhutanan Sosial yang memiliki kekuatan strategis mulai Sosial, Budaya, Ekonomi, Lingkungan hingga Keamanan.

Saat ini, kata Andi Akmal kepada Beritalima.com, Senin (10/8), pengelolaan perhutanan Sosial masih mengalami tumpang tindih di beberapa wilayah. Memang ada yang sudah bagus pengelolaannya. Namun, sebagian besar masih perlu perbaikan untuk menemukan harmonisasi masyarakat yang hidup sekitar hutan dan kepentingan negara.

“Ada perubahan relatif signifikan pada ekosistem kawasan hutan kita. Ini dampaknya selain merubah lingkungan dalam hutan, juga kawasan sekitar. Kawasan hutan dibabat orang-orang tak bertanggung jawab. Hutan disulap jadi perkebunan. Tak ada lagi tanaman yang menyerap air. Ini terjadi sudah sejak 1998 hingga sekarang,” tegas Andi Akmal.

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, di berbagai wilayah seperti di Kabupaten Wajo yang kena Banjir dan menelan korban jiwa beberapa waktu lalu, akibat dari perubahan lingkungan hutan yang biasanya mampu menahan dan menyerap air dalam jumlah besar, kini tak mampu lagi. Di musim kemarau, rakyat kekurangan air. Bencana lain yang rutin muncul selain banjir juga longsor saat musim penghujan.

Dijelaskan anggota Komisi IV yang membidangi Pertanian, Kehutanan serta Lingkungan Hidup ini, negara mempunyai kewenangan sangat besar untuk mengatur pengelolaan hutan yang terimplementasi pada pelaksana tugas di KLHK hingga BUMN.

Dengan besarnya kewenangan ini, Pemerintah mesti berlaku bijak sesuai aturan yang ada. UU No: 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan, seluruh kawasan hutan dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam mengelola hutan, Perum Perhutani memiliki kewenangan penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, pemanfaatan terkait rehabilitasi dan reklamasi, dan perlindungan kawasan hutan. Sedangkan menunjuk dan menetapkan kawasan hutan menjadi kewenangan KLHK.

“Mesti diperhatikan dengan seksama, bahwa seluruh aktivitas kenegaraan termasuk pengelolaannya ini untuk kemakmuran rakyat. Susuai UUD dan UU. Jangan sampai ada penyelewengan apalagi hingga menimbulkan kerusakan jangka panjang,’ kritisi Andi Akmal.

Digambarkan, secara ekonomi, sektor perhutanan sosial telah menunjukan aktivitas yang cukup potensial. Padahal pengelolaannya masih cenderung tradisional. Contoh dalam satu propinsi di kawasan hutan tahun lalu hingga 2020, kontribusi atas Pajak Bumi Bangunan Rp 47 miliar. Pungutan Sumber Daya Hutan (SDH) untuk kegiatan produksi tebang dan sadap pinus Rp 2 miliar. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas produksi di kawasan hutan Rp 147 juta.

Gambaran ini, kata Andi Akmal, baru sebatas perhitungan yang sangat sederhana, belum bila dihitung segala potensi yang mendalam hingga hitungan aktivitas ekonomi lingkungan kita. Untuk aktivitas pulau terluar yang dan perbatasan antar negara yang berada kawasan darat, di negara kita sebagian besar adalah kawasan hutan.

Bila masyarakat hutan di kelola baik, akan sangat sinergi dengan TNI kita dalam menjaga keutuhan NKRI kita. Pemerintah perlu perkuat regulasi termasuk kewenangan hak pengelolaan hutan yang masih belum optimal melibatkan masyarakat dengan tujuan kemakmurannya.

“Berikan peluang masyarakat partisipasi aktif mengelola hutan dengan konsep perhutanan sosial. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah bimbingan pendampingan serta pengawasan agar hutan tetap lestari,” demikian Dr H Andi Akmal Pasluddin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait