SORONG, Berita lima.com – Polres Sorong harus dapat mengembangkan kasus dugaan kejahatan kayu Sengon di salah satu kampung di Kabupaten Sorong yang
sempat di police line oleh Polres Sorong.
Demikian ditegaskan Koordinator LSM Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (Labaki), Andrew Warmasen di Pelabuhan Kontainer SP III Kabupaten Sorong, siang kemarin.
“Hasil investigasi kami di lapangan ada pengakuan dari RS, bahwa dia adalah pembeli kayu tersebut,” terang Warmasen.
Lanjut Warmasen, mengapa pelaku yang satu ditahan sementara RS sebagai pembeli kayu tidak ditahan, padahal sudah jelas RS juga merupakan salah satu yang harus ditahan, karena menjadi bagian dari kejahatan ini.
Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sorong segera melakukan pengembangan kasus ini sehingga tidak terkesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tahap pelelangan, sebab kami mempunyai kekhawatiran jangan sampai proses pelelangan ini hanya modus saja yang pada akhirnya yang membeli adalah orang yang berada dalam lingkaran setan tersebut,” tegas Warmasen.
Masih adanya pemindahan barang yang merupakan barang bukti dari lokasi penebangan ke areal pelabuhan membuat tanda tanya besar bagi kami sebagai penggiat anti korupsi sekalipun tadi sudah ada konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Sorong yang mengatakan bahwa semua kayu yang ada di loksi penebangan dipindahkan ke areal pelabuhan.
“Dimana ditemukan barang bukti maka di situ dipasang police line berarti kayu yang ditebang di kampung disitulah dipasangan police line dan kayu-kayu sebagai brang bukti tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun,” terang Warmasen.
Ditegaskan Warmasen, pihak Polres Sorong dalam hal ini Kasat Reskrim agar segera mengembalikan kayu-kayu tersebut ke tempat semula yakni di kampung di mana dilakukan penebangan lalu dilakukan police line di situ dan kayu yang di dermaga jangan sampai hilang atau kegiatan lain terkecuali ada keputusan pelelangan.
“Sudah ada kayu di atas kapal kurang lebih 300 meter kubik dan hasil investigasi kami dari LABAKI bahwa total keseluruhan kayu adalah sebanyak 1200 meter kubik yang diduga akan dibawa ke Surabaya dengan menggunakan kapal Km. Sarana Anugrah (GT 1073 No.2052/Ka) dan kalau sudah di police line maka kayu-kayu ini harus diturunkan baru di police line,” jelas Warmasen.
Ditegaskan Warmasen, siapa yang membeli hasil kejahatan harus bertanggungjawab, kalau kasus kecil jual beli handphone di pasar kena tangkap pembeli dan penadah sama-sama bertanggungjawab, mengapa pembeli hasil kejahatan tidak dikenakan tindakan hukum, ada apa di balik semua ini. (CI)