Andreas Nyotowijaya Dituntut 2 Tahun, Tanda Tangan Palsu di Astra Finance

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Andreas Nyotowijaya, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Yenny Suriansyah dalam perjanjian Hutang di PT Astra Sedaya Finance Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dituntut hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/6/2022).

Dalam nota tuntutan, Jaksa Suwarti menyatakan, perbuatan terdakwa Andreas Nyotowijaya dinilai bersalah dan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menggunakan surat palsu.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Andreas Nyotowijaya selama 2 tahun penjara,” kata JPU Suwarti.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Siswanti memberikan waktu satu minggu pada terdakwa Andreas Nyotowijaya melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis agar kemungkinan besar diberikan keringanan hukuman.

Diketahui, Andreas Nyotowijaya dilaporkan oleh korban sekaligus istrinya sendiri Yenny Suriansyah ke Polda Jatim berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/451/VI/RES.1.2/2020/UM/SPKT Polda Jatim.

Laporan Yenny tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian Hutang di PT Astra Sedaya Finance Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dengan jaminan BPKB satu unit mobil Toyota Innova No.Pol L 1796 ZS warna hitam metalik tahun 2015 yang dihargai sebesar Rp. 319.000.000 dipotong administrasi total sebesar Rp. 232.093.400, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 10.040.000.

Kasus Andreas ini pun melebar ke marketing PT Astra Sedaya Finance, Alfifanizar yang menjadi tersangka baru setelah dalam persidangan mengakui telah memalsukan tanda tangan Yenny untuk mempercepat pencairan kredit Andreas.

Untuk perkara ini Alfianizar dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait