Aneh, Bangunan Kost Puluhan Pintu di Penjaringan Tak Kunjung Direkomtek

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Publik menilai terjadi keanehan terhadap kegiatan membangun tiga lantai rumah kost dengan puluhan bahkan nyaris ratusan pintu yang terletak di RT 3 RW 2, Kelurahan Kapuk Muara , Kecamatan Penjaringan , Jakarta Utara.

Pasalnya, meski telah dilakukan penyegelan oleh petugas dari sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu oleh petugas namun hingga saat ini belum juga turun rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.

Hal itu diketahui setelah beritalima.com melakukan konfirmasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara selaku yang bertindak melakukan pembongkaran atau penertiban terhadap kegiatan melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun diwilayah DKI.

“Setelah dilakukan pengecekan berkas kami belum menerima rekomendasi tehknis (Rekomtek) bongkar dari Sudin CKTRP terhadap kegiatan rumah kost di Penjaringan,”terang Silvi Plt. Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Jumat (14/06/2019).

Silvi menegaskan, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap kegiatan membangun yang melanggar Perda jika belum ada Rekomtek dari Sudin CKTRP.

“Masih ranah penertiban dan pengawasan Sudin CKTRP apabila belum turun rekomtek,”kata dia.

Sementara itu, menurut salah satu warga Kecamatan Penjaringan, Slamet (46), pemasangan segel berwarna merah dilokasi rumah kost tersebut terpampang sejak fisik bangunan masih satu lantai. “Sampai sekarang ini fisik sudah 3 lantai belum ada pembongkaran oleh petugas,”tandasnya.

Perlu diketahui, dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, bab I, pasal 1 ayat 37, 38, 39 dengan jelas tertuang, papan segel dipasang dulokasi bangunan gedung agar seluruh aktifitas/kegiatan pembangunan dan/atau pemanfatan bangunan yang melanggar dihentikan/ditutup.

Ironisnya, meski telah tertuang dalam peraturan Gubernur DKI, namun tindak lanjut terhadap kegiatan membangun yang melanggar tersebut belum dilakukan oleh petugas. (Berita Bersambung).

Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *