Surabaya, beritalimacom | Organisasi Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Jawa Timur diduga tidak ada transparansi, kepada anggotanya. Pasalnya, ada rumor santer terdengar di lingkungan organisasi tersebut dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim diambil sendiri oleh Ketua FPK tanpa persetujuan bendahara.
“Pengambilan dana hibah organisasi FPK tahun 2024, sudah menyimpang dari ketentuan standart yaitu pencairan dana seharusnya ke dua belah pihak Ketua dan Bendahara ,tetapi kali ini sangat mungkin terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negera, mengingat ini dana hibah bukan dana pribadi yang dapat dicairkan seenaknya sendiri,” ungkap sumber internal FPK yang enggan namanya disebut kepada awak media Rabu, 05/02/2025.
Menurutnya pengambilan dana hibah pemerintah yang dilakukan oleh Ketua FPK Jatim periode 2024 – 2029 tersebut aneh, sesuai ketentuan yang berlaku pencairan dana melalui Bank Jatim harus diketahui Bendahara dan Ketua.
“Namun, anehnya pihak Bank Jatim mengijinkan pencairan dana tersebut, pertanyaan apakah pihak Bank Jatim tidak paham tata cara pengambilan dana hibah pemerintah padahal ini Bank Pemerintah lho, ini aneh, jangan jangan ada sesuatu yang tidak beres,” ujar sumber yang mewanti wanti awak media minta namanya benar benar dirahasiakan.
Jadi, lanjutnya pengambilan dana hibah secara tidak transparan seperti ini sudah pasti tidak sesuai ketentuan umum sebuah organisasi.
“Padahal periode sebelumnya pengambilan dana FPK Jatim periode yang lalu, pencairan dana Bank dilakukan oleh Ketua dan Bendahara, itu seharusnya demikian. Nah, padahal ketua FPK saat ini, yang notabene belum dilantik secara Sah oleh Pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa timur kok berani-beraninya mengambil uang dana hibah milik pemerintah, pertanyaan nya , apakah boleh seorang ketua FPK mencairkan dana Hibah sendiri tanpa Bendahara ?? Kalau aturan ini tidak boleh maka sangat mungkin diklarifikasikan, patut diduga ada unsur Korupsi,” katanya
Sementara itu, dikutip dari bratapos, pendapat beberapa ketua bidang yang ditemui, menuturkan seharusnya Ketua FPK Jatim dalam pengambilan dana tidak boleh seperti itu.
“Bila ada pengambilan itupun harus menandatangani surat, cek dan Giro bersama Bendahara, jadi bila pengambilan secara teratur mungkin tidak ada kasus seperti sekarang ini,” tutur penasehat. (red)