SURABAYA, beritalima.com| LBH LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendatangi Polsekta Bubutan Surabaya, Selasa (13/10).
Buntut dari laporan pengaduan Yaman terhadap LSM LIRA terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dia alami sekitar Bulan Mei 2020 yang lalu.
Menurut Yaman (34 Tahun), “Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020, sekira jam 15.14 dirinya melakukan transaksi jual beli Mobil Honda Jazz No.Pol B 7585 UG kaluaran Tahun 2005 kepada Saudara Holili”.
“Saya mendapatkan info melalui akun Facebook, setalah melalui negosiasi melalui wa, maka saya datangi Holili di Surabaya, akan tetapi setelah saya melihat dokument kendaraan (STNK, BPKB) dan Noka nya maka saya siap melakukan pembayaran cash” Ujar Yaman.
“Malah saya didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai saudaranya Holili ingin merampas BPKB yg sudah diserahkan kesaya” Imbuhnya.
Merasa Yaman terpojok karena dikepung beberapa orang, dia bersikukuh melakukan penyelesaian di Kantor Polisi terdekat, yakni Polsek Bubutan Kota Surabaya.
Polsek Bubutan Restabes Surabaya malah menerbitkan Surat Penerimaan Laporan Kehilangan, Nomo : SK/B/108/V/YAN.2.4.2020/SEKTOR BUBUTAN Tertanggal Surabaya, 20 Mei 2020.
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Asman Afif Ramadhan, SH. Menyayangkan sikap dari Pihak Polsekta Bubutan yang tidak menerbitkan LP (Laporan Polisi) malah menerbitkan Laporan Kehilangan, “menurut kami ini agak rancu” Ujar Rama.
“Tadi kami sudah mendatangi Penyidik Satreskrim Polsek Bubutan, dan mereka berjanji akan menerbitkan SP2HP secepatnya, hari ini” ujar Rama menirukan jawaban penyidik.
Kami akan dalami kasus ini, dan secara kajian hukum kami duga banyak kejanggalan yang layak kami ungkap” tambah Rama yang juga pengacara ikut membongkar kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Rama melanjutkan, “Saya belum bisa berandai-andai, Mungkin ada SOP baru yg dibuat oleh kepolisian dan saya belum update terkait adanya SOP baru ini, tapi apapun itu saya optimis perkara ini dapat segera ada titik terang dan apabila tidak sesuai harapan pelapor maka tidak menutup kemungkinan akan melakukan proses hukum yg diberikan oleh UU, kita tunggu saja” pungkasnya. (im)