KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Baru terjadi di Pemeritahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, sala satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). yang bertugas di Inspektorat, Kadasi Silyar, S. STP, M.Tr.L.P. Kini telah di mutasikan selaku ” Staf “tata usaha Sekolah Dasar (SD) Desa Naflo, Kecamatan Mangoli Timur.
Kadasi Silyar, S. STP, M.Tr.L.P bersama 11 orang pegawai negeri sipil di kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula di Mutasi berdasarkan surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dengan nomor: 824.3/1513/KEP/VI/2023. pada 27 -06-2023 kemarin.
Sala satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Sula yang namanya tidak mau disebutkan kepada media ini, Senin (3/7/23), mengatakan, bahwa mutasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap sejumlah PNS dan termasuk dirinya pada 27 -06-2023 kemarin sangat diskriminatif karena banyaknya PNS yang memenuhi syarat tidak mendapatkan jabatan alias sengaja diparkir dan dipindahkan jauh.
“Banyak teman teman diparkir, mestinya mutasi harus perhatikan kompentensi, perestasi, kebutuhan organisasi PNS dan lainnya saya juga kena dan sekarang apa kesalahan saya, kenapa saya dipindahkan ke sana kantor yang jauh, saya terima tapi apa dasarnya, apa alasannya, saya dikirim jauh ke sana,” ujarnya.
Tambahnya, dia juga mengatakan bahwa PNS di lingkup pemerintah daerah bila miliki jabatan bisa dimutasi ke tempat lain bukan diparkir seperti dirinya yang merasa sangat dizolimi.
“Saya malu dan merasa dizolimi yang merupakan hukuman terberat bagi kami, hukuman hanya pemecatan di bawahnya” terangnya.
Namun anehnya lagi, ada salah seorang Staf “tata usaha di Sekolah Menengah Kejuruan dilantik sebagai Camat, “kata Sumber.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula Fadila Waridin belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]