ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kalangan guru di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan setempat mengangkat empat kepala sekolah yang memiliki kepangkatan kepegawaian golongan II C.
Hal tersebut di sampaikan oleh seorang pegawai PNS Pemda Kepulauan Sula yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah (kepsek) yang dilantik oleh Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus pada Sabtu 26 Fabruari 2022, berdasarkan surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 824.2/489/KEP/III/2022.
Adalah pegawai data base dengan Ijazah SGO (ijazah setingkat SMA) golongan (IIC) yaitu Kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres Desa Pastabulu, Kecamatan Mangoli Utara Timur inisial Herman, “ungkap Sumber kepada media ini, Jum’at (06/05/22)
Lanjut Sumber, untuk kepala sekolah SD Inpres 2 Falabisahaya, Susan Derek adalah pegawai K2, ijazah SMA Golongan (IIC). Dan ada juga SD Negeri Modapuhi, Pegawai K2 dengan golongan (IIC) tapi di SK Kepseknya di tulis golongan (III A) agar memenuhi syarat.
Sedangkan Kepsek SDN 1 Falabisaha inisial MH, Pegawai K2 Tata Usaha (TU) dengan ijazah SMA golongan (IIC), tapi ditulis (IID) agar terlihat golonganya naik sedikit untuk duduk sebagai kepala sekalah. “Untuk kepala sekolah yang baru ini, membawahi pegawai pegawai Senior yang golonganya sudah diatas golangan III, “kata Sumber.
Dia juga mengatakan setiap kepsek baru saat datang serah terima dengan kepsek lama, mereka hanya pegang dengan tangan sendiri serta kase tunjuk mereka pung SK, lalu menyampikan ini merika punya SK Kepsek tanpa ada SK tembusan buat kepsek lama dan arsip untuk sekolah.
Pada pelantikan tersebut dinilai tidak sesuai aturan sehingga perlu ditinjau ulang keputusan itu.
“Masih banyak guru senior di sekolah bersangkutan berpangkat golongan III dan IV mengapa tidak diangkat sebagai kepala sekolah, ya kami menilai kebijakan ini dapat merusak sistem reformasi birokrasi, yang sekarang menjadi fokus perhatian pemerintahan,” ungkap Sumber menyikapi pengangkatan empat kepsek golongan II.
Ia mengakui, apabila kebijakan pengangkatan kepala sekolah tidak memperhatikan kepangkatan kepegawaian yang berlaku selama ini pihaknya kuatir bisa menghambat reformasi birokrasi pemerintahan.
Pengangkatan kepala sekolah, lanjut Sumber, diharapkan secara cermat serta mengacu kepada peraturan kepegawaian berlaku sehingga bisa meningkatkan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah bersangkutan.
“Sebelum dilantik menjadi kepsek tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, ya minimal ketentuan kepangkatan kepegawaian karena jika dalam sekolah terdapat guru senior dengan pangkat golongan III atau IV bisa membuat kesenjangan,” ujarnya.
Dia berharap, alasan pengangkatan kepala sekolah golongan II perlu dijelaskan secara transparan, sehingga tidak memberikan persepsi keliru di masyarakat dalam memberikan jabatan kepala sekolah tertentu.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami belum dapat dikonfirmasi, Hingga berita ini disiarkan. [dn]