Dompu- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu bersama Pemerintah Desa setempat melakukan rapat pembahasan dan penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017, Sabtu (10/06).
Anehnya, penetapan APBDes tahun anggaran 2017 itu dengan tidak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terhadap penggunaan anggaran tahun 2016 lalu kepada Bupati, Camat, BPD dan masyarakat sesuai amanat Undang- undang dan peraturan yang berlaku
Pendamping Desa, Desa Mangge Asi Dompu, Abdul Gani menyatakan bahwa penetapan APBDes tahun anggaran 2017 itu seharusnya dilakukan setelah pemerintah Desa menyampaian LKPJ penggunaan anggara tahun sebelumnya kepada pemerintah dan masyarakat.
“Draft LKPJ kayaknya mereka mulai garap. Tinggal nanti diperiksa finishing nya seperti apa. Sebenarnya gak bisa menetapkan terlebih dahulu APBDes sebelum LKPJ diselesaikan,” terang nya.
Meski demikian, proses pencarian ADD dan DD Desa Mangge Asi tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1 Milyaran delapan ratus ribu rupiah tersebut masih membutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, salah satu persyaratan pencairan anggaran tersebut ialah LKPJ dan administrasi lainya.
“Mudah- mudah bisa secepatnya diselesaikan oleh Pemerintah Desa,” harapnya.
Ketua BPD, Nasrullah M. Saleh dalam undangan nya mengatakan bahwa rapat pembahasan dan penetapan RAPBDes menjadi APBDes tersebut berdasarkan surat kepala Desa Mangge Asi nomor: 015/ Pem/03/VI/2017 tertanggal 2 Juni 2017 perihal pengajuan RKPDes 2017 kepada BPD setempat. (B5-Syukur/Azwar)