Aneh, Polisi Tidak Menyita BB Tindak Pidana Perampasan Bos PT ECC

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Menganggap ada keganjilan atas perkara dugaan perampasan yang sedang ditangani Polrestabes Surabaya, Andry Ermawan SH dan Lukas Santoso SH MH MM MSi serta tim selaku kuasa hukum pelapor mengaku sangat kecewa.

Kedua pengacara tersebut datang ke Mapolrestabes Surabaya dan menemui penyidik untuk mempertanyakan kenapa barang bukti (BB) milik pelapor David yang dirampas oleh terlapor Hendrawan Teguh dan istrinya, Bos PT Elmi Cahaya Cendekia (ECC), tidak disita.

Padahal, menurut Andry sebagaimana yang disampaikan penyidik, perkara dugaan perampasan ini telah diperiksa oleh penyidik dan terlapor telah mengaku mengambil barang-barang dari rumah pelapor. Barang-barang itu di antaranya sebuah mobil, dua sepeda motor, e-KTP milik Debora, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Debora, David, Samuel Calvin, Nathania Clara, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik Debora, kartu berobat RS Adi Husada Kapasari atas nama Debora dan Nathania Clara, ATM MyBank milik Debora, dan kartu member Toko Buah Hokky milik Debora.

“Jadi, semestinya petugas kepolisian langsung melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana perampasan itu sejak pemeriksaan awal dan terlapor telah mengakui perbuatannya,” ujar Andry seusai menemui penyidik Polrestabes Surabaya, Kamis (17/9/2020).

Diungkapkan, perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang terjadi di Lebak Permai II/53 Surabaya pada Jumat (12/6/2020) ini dilaporkan David ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/6/2020), dengan terlapor Hendrawan Teguh dkk, sesuai Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor STTLP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/RE/STABES SBY.

Menurut Andry, atas laporan tersebut, baik pelapor maupun terlapor sudah diperiksa. Namun, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, dan anehnya lagi barang bukti perkara tidak dilakukan penyitaan.

Andry mengatakan, pihaknya bisa menerima belum ditetapkannya terlapor sebagai tersangka, karena itu merupakan kewenangan penyidik. Namun yang dikecewakan Andry, kenapa hingga saat ini BB hasil tindak pidana perampasan oleh terlapor tidak dilakukan penyitaan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penghilangan BB.

“Sesuai pasal 365 KUHP, barang bukti tindak pidana perampasan harus diamankan sejak awal pemeriksaan. Apalagi terlapor sudah mengakui perbuatannya, dan ini pun sudah lama. Kami khawatir akan terjadi penghilangan BB. Karena itu, kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penyitaan,” tandas Andry.

Andry menegaskan, maksud kedatangannya kali ini meminta penyidik segera menyita BB. Namun, menurut penyidik, penyitaan BB dari pelaku dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu pekan depan.

Sementara itu, Lukas Santoso menjelaskan, perkara dugaan perampasan ini terjadi karena terlapor menuduh istri David, Debora, menggelapkan keuangan PT ECC. Sebelum perkara ini terjadi, Debora adalah karyawati perusahaan milik terlapor. Padahal, menurut Lukas, tuduhan terlapor belum tentu benar, dan barang-barang yang dirampas pun belum tentu barang dari yang dituduhkan terlapor. Menurutnya, apa yang telah dilakukan terlapor dan istrinya jelas tindak pidana. (Ganefo)

Teks Foto: Dua dari Tim Kuasa Hukum pelapor David, Andry Ermawan SH dan Lukas Santoso SH MH MM MSi, usai menemui penyidik untuk meminta segera melakukan penyitaan barang bukti perkara, Kamis (17/9/2020).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait