Aneh, PR 567 Disegel Kurator, Padahal Yang Dipailitkan PR 369

  • Whatsapp

BOJONEGORO, beritalima.com – Setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Surabaya, kurator selaku eksekutor telah menyegel seluruh aset milik CV 369 pada (02/11/2016) lalu, dan kemudian ternyata pihak kurator pada tanggal 12 November 2016 juga melakukan penyegelan terhadap aset CV 567. Hal itu menimbulkan pertanyaan bagi pemilik CV 369, kenapa aset CV 567 yang tidak ada sangkut pautnya ikut menjadi korban penyegelan pihak kurator.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum CV 369 A. Herman Susilo,SH, MH. Saat jumpa pers pada jumat (18/11/16) sore di Bojonegoro.
Menurutnya dalam putusan pailit pengadilan tata niaga Surabaya CV.369 Tobacco, Goenadi dan Leny Hendrawati berdasarkan putusan Nomor : 12Pdt.Sus-Pailit/2016/ON.Niaga Sby jo No. 12/PKPU/2016PN.Niaga.Sby hari senin 24 Oktober 2016. Objek yang disegel adalah aset milik CV 369 tobacco.

Kenyataan di lapangan pihak kurator juga melakukan penyegelan terhadap CV 567 pada (12/11/2016) lalu. Padahal juga, saat awak media suarabojonegoro.com bertemu dengan Muhamad Arifudin selaku kurator yang ditunjuk oleh pengadilan niaga surabaya ia juga menegaskan bahwa penyegelan atas kepailitan CV 369 hanya aset CV 369 saja.

Diketahui CV 567 tersebut merupakan milik dari putra Goenadi.

“Aset 567 ini tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan, tapi kenapa kurator juga melakukan penyegelan?,” ujar Herman.

Karena permasalahan itu pihak CV 369 sore tadi (18/11/2016) melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Boionegoro. Pihak 369 berharap kepada kepolisian agar bersikap tegas serta mengawal permasalahan ini dengan baik.

“Kita hanya melakukan koordinasi hari ini dan meminta kepolisian untuk tanggap terhadap permasalahan ini,” tegasnya.

Jika terbukti ada unsur pidana yang dilanggar oleh pihak kurator, maka tim kuasa hukum akan melakukan laporan ke kepolisian terkait masalah tersebut. Selain itu saat ini pihak CV 369 juga masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada (01/11/2016) terhadap putusan pengadilan tata niaga Surabaya.

“Artinya putusan ini juga belum berkekuatan hukum tetap, kami masih melakukan kasasi di MA kami harap pihak kurator tidak terburu-buru melakukan penyegelan karena menyangkut nasib karyawan,” Ungkapnya.

Herman menjelaskan, keputusan penyegelan terhadap aset CV 369 secara hukum memang sah. Tapi dari sisi sosial hal tersebut perlu di pertimbangkan pula karena menyangkut masalah nasib ribuan karyawan disana.

“Jumlah karyawan CV 369 sekitar 2000 orang ditambah karyawan CV 567 yang juga ikut menjadi korban sekitar 500 orang,” Pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *