Kontor DPRD Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Meski tahun anggaran 2022 sudah berjalan, namun seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara belum juga mendapatkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021
Padahal, DPA -SKPD tersebut merupakan bahan penting bagi para anggota dewan untuk mengawal dan mengontrol penggunaan dana APBD Kabupaten Kepulauan Sula yang notabenenya merupakan uang rakyat.
Sebab DPA ini jadi sandaran bagi dewan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, karena di DPA -SKPD
ini ada rincian penggunaan dana APBD Kepulauan Sula 2021, Sehingga disitu bisa diketahui penggunaan anggaran yang disusun Pemda itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau malah sama sekali tidak membahagiakan rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Sunaryo Thes saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App.. di.. no +62 821-4363-xxxx, Kamis (26/05/22) membenarkan bahwa Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 hingga kini belum ada penyerahan, “singkatnya. [dn]