Aneh, Terdakwa Sabu Merengek Minta Divonis 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mohammad Satria Bayu Aji, terdakwa penyalahgunaan narkotika, merengek minta divinis 4 tahun penjara dihadapan majelis hakim usai diberi kesempatan mengajukan pembelaan.

Sidang yang digelar ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/2/2018), mengagendakan pembelaan dari terdakwa atast untutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Sri Astri Utami dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam pembelaanya, terdakwa warga Jalan Dukuh Kupang, mengaku menyesali perbutannya. “Saya menyesal pak hakim, mohon vomisnya 4 tahun saja,” ucap terdakwa dalam pembelaan secara lisan tersebut.

Mendengar permohonan terdakwa, hakim langsung memuji dan menanyakan dasar dirinya mengajukan vonis 4 tahun penjara tersebut. “Kok kamu pintar, siapa yang mengajari diantara tiga jaksa ini,” tanya hakim Yunisar kepada terdakwa yang ditanggapi tidak ada oleh jaksa Ni Made Sri Astri Utami.

Atas permohonan terdakwa, majelis hakim memvonis terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. “Menimbang dan hasil musyawarah, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. Bila terdakwa tidak membayar, maka diwajibkan mengganti dengan kurungan 2 bulan penjara,” terang hakim Yulisar membacakan amar putusan.

Perlu diketahui, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polreatabes Surabaya, Senin (18/9/2017) di rumahnya saat hendak melakukan pesta sabu bersama Joseph Vincentiusa Imanuel Pasaribu dan Agustinus Pasaribu (berkas terpisah). Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti sabu severat 0,38 gram dan seperangmat alat hisap.

Dalam pemeriksaan , terdakwa mengaku membeli sabu tersebut secara patungan bersama dua rekannya (Josep dan Agustinus) dari pengedar yang diakui tidak tahu identitasnya di Jalan Kunti Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *