Ang Donny Wijaya Diadili, Gelapkan Uang Penjualan Motor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Diduga menggelapkan satu unit sepeda motor, Ang Donny Wijaya, yang diduga kuat merupakan istri dari pemilik Salon Veny Wijaya jalan Bukit Darmo Golf, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (04/01/2018).

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari kejaksaan Negeri Surabaya, menggelapkan uang penjualan satu unit sepeda motor merk Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ warna merah tahun 2016, sesuai pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Soemarso, kuasa hukum korban (Intan Mei Tudiyana Suginten) menjelaskan, kasus penggelapan uang penjualan sepeda motor yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kasus pertama yang dia laporkan kepolisi. Selain sepeda motor banyak lagi barang milik korban

yang digelapkan terdakwa.

“Ini hanya kasus pertama, masih banyak perkara lain yang menyusul, diantaranya, terdakwa pernah pinjam uang ke korban sebesar Rp 300 jutaaan. Laporan penggelapan uang penjualan sepeda motor itu kita laporkan kepolsek Lakarsantri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatannya ditolak,” ucap Soemarso usai persidangan.

Soemarso berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi terdakwa.

“Dia itu licik, padahal sudah 2 tahun lebih dia tingggal satu rumah bersama korban, makan tidur, jalan-jalan ke mall bersama-sama, bahkan oleh korban sudah dianggap seperti keluarganya sendiri, ternyata dia tegah berbuat jahat. Makanya kita harap pengadilan bisa memberikan hukuman efek jera kepada terdakwa,” pungkas Soemarso.

Diketahui, terdakwa Ang Donny Wijaya yang tinggal di rumah bersama saksi korban Intan Mei Tudiyana Suginten di Jalan Raya Simpang Darmo Permai Selatan No. 107 Surabaya, diminta untuk menjualkan sepeda motor Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ warna merah tahun 2016.

Lantas, dengan cara diiklankan akhirnya ada pembeli sepeda motor itu, yaitu saksi Andik Subandrio dengan sistim angsuran Rp 650.000 selama 24 bulan atau kesepakatan harga Rp. 20.600.000, dengan uang muka Rp.5.000.000.

Setelah sepakat, kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi Andik Subandrio selaku pembeli sedangkan uang muka serta angsuran sepeda motor Viar tidak pernah diserahkan kepada saksi Intan Mei Tudiyana Suginten. Parahnya lagi, ternyata BPKB sepeda motor itu yang sebelumnya disimpan oleh saksi Intan Mei Tudiyana Suginten ternyata telah dicuri dan dibawa oleh terdakwa Ang Donny Wijaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *