Anggaran Aceh Harus di Optimalkan

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima- Para pemangku kebijakan yang terkait dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dihimbau untuk mengoptimalkan serapan, karena hingga memasuki semester kedua, serapan DAK masih sangat minim.

 

Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Kamaruddin Andalah, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, Drh H Irwandi Yusuf M Sc, pada pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang dipusatkan di Hotel Oasis, Selasa (22 Agustus 2017).

 

“Bulan lalu, Bapak Gubernur sudah  mengevaluasi Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa. Sudah memasuki semestar keduatahun 2017 realisasinya masih sangat minim. Oleh karena itu, perlu digenjot dan dioptimalkan kalau tidak yang rugi bukan kita, yang rugi adalah rakyat. Rakyat sangat mengharapkan kesejahteraan rakyat sangat mengharapkan pelayanan maksimal dari seluruh aparatur pemerintah,” tegas Kamaruddin.

 

Untuk diketahui bersama, berdasarkanlaporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Aceh,hingga triwulan kedua tahun 2017, realisasi kegiatan dekonsentrasi provinsi, total pagu anggaran sebesar RP 305.730 milyar yang dilaksanakan oleh  21 SKPA di tingkat provinsi, realisasi fisiknya baru mencapai 32,30 persen dan realisasi keuangan sebesar RP 94.664 milyar atau sekitar 31,12 persen.

 

Sedangkan realisasi kegiatan Tugas Pembantuan provinsi dan kabupaten/kota, dari total pagu anggaran sebesar  Rp 437,983 milyar, realisasi fisiknya baru 26,72 persen dan realisasi keuangan sebesar Rp 105.123 milyar atau sekitar 24,00 persen.

 

“Realisasi kinerja kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, baik di Satker Provinsi maupun satker Kabupaten/kota itu masih jauh dari target yang diharapkan. Realisasi pencapaian itu perlu terus ditingkatkan melalui percepatan pelaksanaan program atau kegiatan,” imbuh Kamaruddin Andalah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin menyatakan,bahwa pembangunan merupakan upaya yang terencana dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Untuk efektifitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan itu, sinergitas pendanaan antara pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk pencapaian sasaran dan target yang diinginkan.

 

Sebagaimana diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah salah satu sumber dana pembangunan daerah. Pemanfaatan dana APBN ini, antara lain melalui mekanisme dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan, serta dana transfer daerah, guna menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan yang proporsional, demokratis, adil, dan transparan.

 

Kamaruddin menjelaskan, pemanfaatan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di tingkat provinsi.Sedangkan dana tugas pembantuanmerupakan dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa. Sementara untuk dana  transfer  daerah  ditujukan untuk  mendanai  kegiatan desentralisasi fiskal, seperti dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana bagi hasil.

 

Mantan Plt Wali Kota Langsa itu mengungkapkan, dalam rangka efektifitas pelaksanaan dan pemanfaatan dana APBN untuk setiap program yang telah ditentukan, diperlukan pengendalian dan evaluasi secara berkala guna mengetahui dan menganalisa pencapaian pelaksanaan kegiatan, dengan melihat realisasi fisik dan realisasi keuangan sesuai rencana.

 

“Hasil pengendalian dan evaluasi itu nantinya digunakan untuk percepatan realisasi target akhir tahun serta perbaikan langkah-langkah pelaksanaan program tahun berikutnya,” sambung Kamaruddin,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *