Anggaran Kementerian HAM Naik Jadi Rp718 Miliar, Hadirkan Sejumlah Program Baru

  • Whatsapp
Menteri HAM Natalius Pigai (baju putih). Anggaran Kementerian HAM naik jadi Rp718 Miliar, hadirkan sejumlah program baru (foto: rendy)

Jakarta, beritalima.com|- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memaparkan lonjakan signifikan anggaran kementeriannya menjadi Rp718 miliar untuk 2026 sekaligus menghadirkan berbagai program baru yang signifikan.

“Ketika kami pertama kali menjabat sebagai menteri, anggaran hanya sekitar Rp5 miliar. Tahun lalu di kisaran Rp400 miliar, dan tahun ini sudah lebih dari Rp700 miliar,” kata Pigai usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Jakarta (2/2).

Pigai menyebutkan, tambahan anggaran itu akan digunakan untuk melanjutkan program yang telah berjalan sekaligus menghadirkan sejumlah program baru lebih masif. Fokus utamanya diarahkan pada penguatan sistem HAM nasional, bukan semata penyelesaian kasus per kasus.

“Saya realistis. Tidak mungkin semua persoalan HAM di republik ini bisa diselesaikan oleh seorang menteri. Yang bisa kami lakukan adalah menghadirkan aturan untuk mengerem niat jahat,” ujar Pigai.

Dikemukakan Pigai arah substansi Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah dibahas. Ia menekankan RUU dirancang membawa perubahan mendasar memperkuat kewenangan lembaga HAM independen.

Menurut Pigai, RUU HAM akan memberikan otoritas lebih besar kepada Komnas HAM dan lembaga sejenis, mulai dari penyelidikan, pemantauan, hingga penyidikan, termasuk kewenangan pemanggilan paksa dan pemberian pendapat hukum di pengadilan (amicus curiae). Bahkan, opsi pembentukan penyidik HAM tersendiri—seperti model Komisi Pemberantasan Korupsi—masih dikaji.

“Ini bukan hanya soal Komnas HAM, tapi juga Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komisi Disabilitas, dan lembaga independen lain yang diamanatkan undang-undang,” jelas Pigai.

Hal menarik lain yaitu masuknya isu yang selama ini belum diatur dalam rezim HAM internasional, seperti keterkaitan antara HAM dan korupsi (human rights and corruption), serta HAM dan lingkungan (human rights and environment).

Jadi, tutur Pigai, jika konsep HAM dan lingkungan disahkan dalam undang-undang, maka perusakan lingkungan berskala besar seperti ekosida dan biosida berpotensi diadili di pengadilan HAM.

“Selama ini, kasus-kasus besar seperti Chernobyl, Minamata, Fukushima, bahkan Lapindo, hanya berujung pada kompensasi. Pelakunya tidak pernah diadili secara pidana HAM,” kisahnya.

RUU HAM juga akan memuat ketentuan tentang bisnis dan HAM, sejalan dengan Peraturan Presiden mengenai kepatuhan dunia usaha terhadap prinsip HAM yang telah disetujui Presiden. Aturan ini dinilai penting untuk memenuhi standar internasional, termasuk syarat keanggotaan Indonesia dalam organisasi multilateral seperti OECD (organization for economic coperation and development).

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait