Anggaran Lelang Jabatan Pemkab OKU Sebesar Rp.1,2 Miliar Kemana?

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom– Dengan adanya sistem lelang jabatan yaitu fit and proper test maka diharapkan dapat menciptakan persaingan positif dalam kinerja, sehingga dapat tercipta pejabat yang berkompeten dan profesional pada saat mengemban amanah.

Disaat lelang jabatan maka, bisa dilihat bagaimana track record kinerja pejabat tersebut, oleh karena itu pengaruh positif dengan adanya lelang jabatan adalah suatu penempatan pejabat yang bersih dan berkompeten, kemudian memberikan peluang atau kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lelang jabatan merupakan bentuk keterbukaan birokrasi kepada masyarakat yang nantinya masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintah dan akan tercipta “Good Governance”.

Mengenai dasar hukum prosedur lelang jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dimana terdapat ketentuan perihal, wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan dalam pengisian jabatan.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian juga mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pada pasal 17 ayat (2), dikatakan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, dan ras, atau golongan.

Sementara menyikapi lelang jabatan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) dimana lelang jabatan menelan anggaran sebesar Rp.1,2 Miliar Tahun 2016 hal itu dinilai terlalu berlebihan padahal, Pemerintah Kabupaten OKU di Tahun 2016 lalu mengalami defisit anggaran namun pelaksanaan lelang jabatan untuk 11 jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetap terlaksana dan tidak ada hambatan terhadap keuangan daerah (defisit anggaran).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa lelang jabatan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sebesar Rp.1,2 Miliar diduga tidak jelas peruntukannya, dan seperti apa detailnya? karena realisasi dari anggaran sebesar itu rinciannya tidak transparan, dan ini patut dipertanyakan sebab menggunakan uang rakyat hal itu dikatakan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten OKU Amrul Alamsyah.

“Hal itu wajar kalau dipertanyakan, sebab anggaran Sebesar Rp.1,2 Miliar itu yang diduga pos pengeluarannya tidak begitu jelas,” kata Amrul kepada Beritalima, Jumat (16/02).

Ditempat terpisah menurut Ketua DPC Ormas FBI Ogan Komering Ulu Ari menerangkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 9 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pasal 4, A) ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

B) ayat (2) yang menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa, keuangan daerah secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari dasar Perda itulah anggaran yang dikelola untuk lelang jabatan eselon II yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten OKU, sangat bertentangan dimana pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) sudah jelas dinyatakan.

“Sehingga, kami mencurigai anggaran yang digunakan diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh oknum dan berakibat dapat merugikan keuangan Negara/daerah,” ucapnya.

Untuk itu sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, dan Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Kemudian pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan keuangan Negara/daerah dan pembangunan nasional.

Maka dari itu diharapkan kepada BPK RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap anggaran lelang jabatan sebesar Rp.1,2 miliar Pemkab OKU.

Saat dikonfirmasi beritalima.com Jumat (17/2/2017) Sekretaris Daerah Kabupaten OKU H. Marwan Sobrie selaku ketua panitia lelang jabatan tidak dapat ditemui begitu juga terhadap pihak terkait sampai saat ini enggan memberikan tanggapan.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *