JAKARTA, Beritalima.com
LSM SIKAB pertanyakan Penambahan waktu pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berkala Rumah Susun (Rusun) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2017. Pasalnya pekerjaan jasa konstruksi pemeliharaan berkala Rusun di empat lokasi yang ada di DKI Jakarta yang di kerjakan oleh PT PG selaku pemenang tender dengan nilai 116.023.44.046,00 hingga bulan Januari 2018 ini belum selesai di kerjakan.
Riky Purba Ketua Umum LSM SIGAB kepada beritalima.com mengatakan, dalam jawaban surat LSM SIGAB dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tertanggal 8 januari 2018 nomor 64/-1.713 dan ditandatangani oleh Ir Agustino Darmawan MM, Penambahan waktu yang diberikan sepanjang 50 hari kalender untuk kegiatan pemeliharaan, oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tersebut tak masuk akal.
“Sepanjang yang saya ketahui, pemeliharaan adalah pekerjaan yang memelihara gedung yang sudah ada, sementara untuk pembangunan gedung baru saja dapat diberikan penambahan waktu bila mana adanya keadaan darurat seperti keadaan kahar atau lain sebagainya,”beber Riky dalam keterangan tertulisnya kepada beritlima.com, Rabu (24/01/2018).
Riky menyayangkan, Pemasangan keramik pada dinding kamar mandi kami yang tidak dibongkar melainkan dindinh hanya di lobangi berapa titik lalu keramik yang baru di pasang. “Hal itu juga dibenarkan oleh Ir Agustino Darmawan MM selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan KawasanPermukiman yang menyebutkan pemasangan keramik hanya di ketrik karena ada pengalihan bobot,”kata Riky.
Bahkan kata Riky, bahasa yang di gunakan dalam balasan suratnya tersebut sering ia terima. “Kalau bahasa seperti ini sudah sering kami terima, asal jangan di kemudian hari nanti tidak timbul masalah seperti yang kita lihat, banyak Pejabat DKI yang tersandung maslah hukum dan mendapatkan vonis,”pungkasnya. (Edp)