Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Lelang jabatan adalah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata birokrasi yang lebih baik, handal dan cekatan hal itu, dilakukan dalam rangka untuk memperbaiki kinerja demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat serta untuk merubah mindset, yang selama ini mungkin kurang responsif terhadap keadaan yang dipimpin maka dengan adanya lelang jabatan merupakan gerakan perubahan secara terstruktur supaya reformasi birokrasi dapat terwujud dengan baik.
Untuk menjamin terpilihnya orang-orang yang profesional dan kompeten sesuai dengan standar kompetensi jabatan maka pemerintah melakukannya, dengan menyelenggarakan promosi jabatan secara terbuka yang tidak jauh beda dengan fit and proper test.
Seperti lelang jabatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk 11 jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah selesai pelaksanaannya pada tanggal 14 – 25 November 2016 lalu.
Dimana sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU H Marwan Sobrie menerangkan bahwa lelang jabatan yang diselenggarakan itu untuk memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pejabat eselon III A, supaya dapat mengembangkan karier dan ini merupakan kesempatan yang baik bagi pejabat eselon III A untuk menduduki jabatan eselon II, sehingga nantinya hasil dari seleksi diharapkan dapat mencetak atau melahirkan generasi (pejabat) yang berkualitas, dan handal untuk mengemban jabatan dan juga dapat membawa perubahan lebih baik bagi setiap SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Namun proses lelang 11 jabatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU pada beberapa waktu lalu, menyita perhatian publik bahkan menjadi topik dan sorotan dari elemen masyarakat maupun LSM di OKU, karena ada kecurigaan terkait anggaran yang dikeluarkan untuk lelang jabatan tersebut.
Menurut Amrul Alamsyah selaku Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten OKU biaya lelang jabatan yang menelan anggaran sebesar Rp.1,2 Miliar tahun 2016 itu tidak wajar, karena mulai dari fit and propert tes sampai pelaksanaan pelantikan realisasinya dipertanyakan dan kemana saja, kemudian detailnya seperti apa.
“Kita ingin pertanyakan anggaran Sebesar Rp.1,2 Miliar yang sudah digunakan untuk lelang jabatan tersebut, pelaksanaannya sudah selesai dan anggaran itu harus dipertanggungjawabkan karena menggunakan uang rakyat,” terangnya kepada beritalimacom, Jumat (10/2/2017).
Masih kata Amrul dari pantauannya, dana sebesar itu diduga tidak jelas larinya kemana, salah satu contoh pada saat acara pelantikan yang diselenggarakan di gedung kesenian Baturaja pada waktu lalu terlihat pejabat yang dilantik seperti standing party (maksudnya hanya berdiri), dan diberi konsumsi hanya kue kotak dengan buah-buahan kemudian dikabarkan keberangkatan peserta ke Surabaya untuk mengikuti lelang jabatan menggunakan dana pribadi masing-masing.
“Wajar jika hal ini kami pertanyakan dan kami minta pihak BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk mengaudit dana anggaran lelang jabatan di OKU,” jelasnya.
Sementara menurut Ketua DPC Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten OKU Ari mengatakan sistem lelang jabatan yang diselenggarakan Pemkab OKU sebenarnya sangat baik karena dapat menghasilkan pejabat-pejabat yang berkualitas dan profesional dibidangnya, dan juga bisa dinilai dengan mempunyai rekam jejak yang baik dimasa lalu pada saat bertugas selaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara menyikapi lelang jabatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan metode atau sistem itu (lelang jabatan), akan menjadi terobosan baru dalam birokrasi.
“Sedangkan disatu sisi dinilai bisa bermasalah karena dapat membuka celah munculnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkap Ryan.
Lebih lanjut dikatakannya besaran dana yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten OKU senilai Rp 1,2 Miliar itu untuk lelang jabatan patut dicurigai, karena anggarannya begitu fantastis sehingga berpotensi rawan penyelewangan, apalagi peserta lelang menggunakan dana pribadi.
“Lantas anggaran tersebut peruntukannya apa saja?, kami berharap pihak BPK RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan pemeriksaan ataupun audit terhadap dana anggaran lelang jabatan itu,” katanya.
Ditempat terpisah salah seorang peserta lelang jabatan yang namanya enggan dimediakan membenarkan bahwa selama mengikuti lelang jabatan menggunakan dana pribadi, mulai dari tahap awal sampai berakhirnya pelaksanaan lelang saya menggunakan dana pribadi.
Ketika dikonfirmasi Jumat (10/2/2017) Sekretaris Daerah (Sekda) OKU H. Marwan Sobrie selaku ketua panitia lelang jabatan belum bisa ditemui, dan pihak terkait (BKD) OKU belum ada yang dapat memberikan komentar.
(Ariyan)