Anggota BPD Desa Buya Diduga Nyambi ke Partai Politik, Apakhabar Bawaslu dan KPU Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com||Dugaan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun aparatur perangkat desa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diketahui merangkap jabatan sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).

Seperti yang terjadi di Desa Buya ini, oknum anggota BPD Jailan Pawah sekaligus selaku Ketua Pinca Golkar Kecamatan Mangoli Selatan dengan Nomor : SKEP-011/DPD/GOLKAR-KS/VII/2021

“Pihaknya ikut hadir dalam kegiatan pembagian atrebut kelengkapan partai secara simbolis diserahkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali di Desa Waihama Kecamatan Sanana pada Senin 16 Oktober 2023 malam

Padahal di UU No 6 tahun 2014 tentang Desa menegaskan, BPD tidak di perbolehkan merangkap jabatan, atau menjadi pengurus partai politik maupun organisasi terlarang.

Menyikapi itu, Plh Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitra Hasim saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 813-8946-xxxx, Rabu (1/11/23), mengatakan, ‘baik nanti saya suruh panwascam cek untuk di kalarifikasi,” singkatnya

Sementara itu,Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Yuni Yunengsih Ayuba belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait