“Tak ada transparansi dalam penunjukan pihak ketiga untuk mengelola sistim parkir meter ini menyisakan “ruang gelap” yang bisa saja memicu kegaduhan,” kata Aprianto mengomentari hal itu, Kamis (25/8/16).
Mestinya ada mekanisme pembahasan dengan DPRD karena hal ini menyangkut penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena dalam persoalan itu masyarakat adalah sebagai objek, Pemko Padang harus membicarakannya dengan DPRD. Pihak ketiga yang akan mengelola hendaknya melalui proses penunjukan yang transparan.
Dia menegaskan, Pemko harus berbicara dengan DPRD terkait tarif parkir karena hal itu menyangkut kepentingan masyarakat. Sebagai anggota Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan, Aprianto mendukung upaya Pemko Padang dalam menggali potensi PAD namun mekanismenya harus jelas dan transparan.
“Jika mekanismenya terbuka, tentu kita bisa memilih pihak swasta yang bisa memberikan kontribusi lebih besar namun tidak mencekik rakyat dalam pengenaan tarif parkirnya,” pungkas anggota DPRD Dapil Padang IV (Padang Selatan dan Padang Timur) ini.
Seperti diberitakan, Pemko Padang telah menunjuk PT MATA sebagai pengelola parkir meter dan pada tahap awal akan diberlakukan di tiga titik yaitu di Jalan Permindo, Jalan Nipah dan kawasan Pondok. Sistim ini akan diberlakukan mulai 1 September 2016 mendatang.
(pdm/bim/rki)