Anggota DPD Yashinta: Kehadiran Kopdes Merah Putih Jangan Bebani Desa

  • Whatsapp
Anggota DPD Yashinta: Kehadiran Kopdes Merah Putih jangan bebani desa (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komite IV DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) R.A. Yashinta Sekarwangi Mega mendukung kehadiran program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes)  dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi di Gedung DPD RI,(20/1), asalkan tak membebani bagi Kepala Desa.

Fakta di lapangan, dari informasi yang didapat Yashinta, kepala desa merasa tertekan untuk segera membentuk Kopdes Merah Putih agar Dana Desa dapat dicairkan. Padahal, peruntukan Dana Desa telah diatur penggunaannya oleh pemerintah pusat.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa ada kecenderungan Dana Desa baru bisa dicairkan jika desa tersebut sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini menjadi beban baru bagi para kepala desa,” ujar Yashinta.

Ia menambahkan, sinkronisasi regulasi sangat diperlukan agar program penguatan ekonomi desa melalui koperasi tidak justru menghambat penyaluran dana yang menjadi hak masyarakat desa. “Jangan sampai niat baik memberdayakan desa melalui koperasi justru menciptakan hambatan administratif yang membebani tata kelola keuangan di tingkat desa,” jelassnya.

Merespons hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menuturkan, pemerintah tengah melakukan penataan regulasi. Ia mengakui skema pembiayaan formal untuk tahun 2026 masih dalam proses pematangan. “Hingga saat ini, belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara spesifik mengatur skema terkait pembiayaan tersebut untuk periode mendatang,” terang Ferry merespon pertanyaan dari Mbak Yashinta.

Ferry memaparkan, saat beroperasi pada 2025 didasarkan pada PMK Nomor 49 Tahun 2025. Namun, saat ini regulasi tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, meski ditegaskan Dana Desa yang telah dicairkan tetap berlaku hingga akhir 2025.

Menteri Koperasi memberitahu, kini pemerintah melalui Menteri Keuangan sedang menyelesaikan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai pengganti PMK No. 49/2025. Regulasi baru ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan teknis mengenai tata cara penyaluran dana serta peran koperasi di dalamnya untuk tahun anggaran 2026.

Yashinta berjanji akan terus mengawal proses transisi regulasi ini. Ia meminta Kementerian Koperasi teru koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar PMK yang baru nanti tak memberatkan desa. “Kami di Komite IV DPD RI akan memastikan bahwa PMK pengganti tersebut harus bersifat solutif dan mempermudah, bukan malah menambah birokrasi yang rumit bagi pembangunan desa di DIY maupun seluruh Indonesia,” ungkap Yashinta.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait