Anggota DPR Usul Penghapusan Kewajiban Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB

  • Whatsapp
Diusulkan agar biaya penpanjangan SIM, STNK dan TNKB dihapus (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menerapkan kebijakan SIM seumur hidup. Menurutnya, perpanjangan SIM berkala lebih ditujukan untuk klarifikasi faktual terkait keberadaan dan kompetensi pemegang SIM.

Usulan ini didasarkan pada anggapan biaya perpanjangan SIM cenderung menjadi alat penghasilan bagi pihak tertentu. Sarifuddin juga menyarankan agar pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan hanya sekali untuk seumur hidup.

“Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya dilakukan sekali saja seumur hidup. Selain memberatkan masyarakat, kewajiban perpanjangan setiap lima tahun hanya menguntungkan vendor tertentu,” terangnya dalam Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta (4/12).

Sarifuddin menilai, meskipun proses perpanjangan SIM dan STNK saat ini sudah bisa dilakukan secara daring, banyak masyarakat masih menghadapi kendala. Koneksi internet yang tidak stabil, data yang tidak sesuai, masalah pada verifikasi dokumen, hingga gangguan sistem menjadi hambatan utama.

Sementara itu, perpanjangan secara langsung (offline) dianggap membebani masyarakat dengan biaya dan waktu yang terlalu lama. Sebagai alternatif, ia mengusulkan konsekuensi tertentu bagi pelanggar lalu lintas, meskipun kewajiban perpanjangan SIM dihapuskan. “Kalau ada pelanggaran, cukup dilubangi saja SIM-nya. Kalau sampai tiga kali masih melanggar, langsung cabut SIM-nya,” tegasnya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait