Anggota DPRD Bondowoso Angkat Bicara Terkait Menjamurnya Toko Modern

  • Whatsapp

BONDOWOSO, BeritaLima.com -Keberadaan sejumlah toko modern di Bondowoso banyak yang tidak sesuai dengan aturan, lokasinya saling berdekatan sehingga dianggap melanggar peraturan daerah (perda).

Pelanggaran Perda menguat setelah beberapa wakil rakyat ikut angkat bicara. Sebab, rata-rata, toko modern yang berdiri di Bondowoso melanggar Perda Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar dan perda no .32 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat pembelanjaan dan toko modren.

“Karena itu, keluhan bermunculan dari sejumlah warga dan pedagang yang merasa dirugikan, Kami melihat, ada beberapa titik toko modern yang melanggar perda. Makanya, kami akan mencari solusinya semuanya harus ditertibkan,” tutur Andi Hermanto, Sekretaris Komisi III DPRD Bonbdowoso.

Menurut Andi dari hasil pantauannya setelah muncul Perda, banyak yang melanggar perda. Salah satunya, terdapat toko modern yang bernama Basmalah yang berdekatan dengan Indomaret dan Pasar tradisonal Tamanan.

“Karena pasar tradisional merupakan tempat mata pencaharian masyarakat banyak. maka perlu ada penegakan perda tentang pengelolaan pasar, seharusnya keberadaan toko modern jauh dari pasar tradisional,” jelasnya.

Banyaknya keluhan dari masyarakat setempat, kata Andik, diharapkan  pemerintah harus tegas untuk menertiban pasar modern. Sebab, banyak pihak yang sudah mengadu ke dewan. Salah satunya, sejumlah pemilik toko tradisional di Tamanan yang mengalami penurunan pendapatan akibat banyaknya toko moderen yang melanggar aturan. 

“Perda sudah mengatur agar tidak memunculkan keluhan dan tidak ada yang dirugikan. Kenapa pemkab malah mengizinkan jika tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan serta ijin usaha ,” tegasnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *