SORONG, Berita lima.com – Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial rufei pante tahun 2012, Basirun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepastian ditetapkannya Basirun yang juga sebagai anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional sebagai DPO setelah Kejaksaan Negeri Sorong mendapatkan salinan surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tertanggal 9 Februari 2017.
“Surat dari MA baru kami terima dan tersangka akan dilakukan perpanjangan penahanan selama tiga puluh hari kedepan sejak 3 maret hingga 1 April 2017. Selain itu kami juga berdasarkan perintah kepala kejaksaan negeri sorong telah menetapkan Basirun dalam DPO. Surat mulai berlaku pada Selasa 14 maret 2017,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Benoni Adrian Kombado SH MH, Senin (15/03/17).
Kombado menjelaskan bahwa selama proses kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong, terdakwa Basirun tidak pernah ditahan di Lapas Manokwari, karena Basirun meminta ijin untuk melakukan pengobatan ke Makassar hingga saat ini. Dengan demikian menurut Kombado, terdakwa yang berstatus tahanan MA ini telah melakukan pembohongan publik dan melecehkan hukum.
“Kami berani mengatakan yang bersangkutan melakukan pembohongan publik, karena saat tim kejaksaan menelusuri sampai ke Makassar ternyata nama klinik maupun rumah sakit yang didatangi hampir semua tenaga dokter yang ditanyai mengatakan terdakwa tidak pernah melakukan pengobatan. Selain itu juga JPU sudah mengecek ke staf administrasi Lapas Manokwari dan ternyata terdakwa tidak ada,” ujar Kombado.
Untuk itu Kombado meminta kepada terdakwa Basirun agar kooperatif dan bekerja sama dengan pihak JPU dengan jalan menyerahkan diri dan dibawah ke lapas Manokwari untuk menjalani penahanan sebagai tahanan titipan MA.
“Kami sudah mendapat informasi mengenai keberadaan terdakwa, untuk surat DPO akan segera kami sebarkan ke seluruh aparat penegak hukum dalam wilayah Republik Indonesia dan juga pihak KPK serta pimpinan DPRD Kota Sorong tempat terdakwa menjalankan tugas sebagai anggota dewan aktif,” tandas Kombado. (Peko)