SURABAYA, beritalima.com- Menanggapi adanya penolakan pemakaman jenazah bayi non-muslim, Nabila Adriana Karenina, Jumat kemarin di Menganti Gresik, Yordan M. Batara-Goa, anggota komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengaku prihatin.
“Saya menyesalkan mengapa masih ada warga yang kesulitan untuk dimakamkan karena beda agama. Seharusnya pemerintah desa dan pemerintah kabupaten mengantisipasi hal-hal seperti ini. Saya mendesak agar tiap desa dan perumahan menyediakan makam umum bagi semua warga semua agama. Jika desa atau perumahan tidak mampu menyediakan, pemerintah daerah setempat perlu menyiapkan tempat pemakaman umum di lokasi yang tidak terlalu jauh dari kediaman warga, agar tidak menyulitkan warga,” ucapnya.
Berdasarkan penjelasan Kepala Desa Menganti. Handoko, yang dilansir dari beberapa media (7/8/2021), penolakan itu terjadi selain terkait perbedaan keyakinan, juga karena yang bersangkutan merupakan warga perumahan yang tinggal indekos dan bukan warga asli di desa setempat.
Handoko menambahkan, ada aturan adat yang menjelaskan jika pemakaman itu memang diperuntukkan untuk umat Islam. Jadi warganya dan peraturan lama itulah yang melarang demikian.
Menurutnya, Perdes kalah sama dengan adat. Kepala Desa juga menegaskan bahwa sang bayi yang berusia 2 bulan itu adalah non muslim. Padahal itu pemakaman muslim yang berdiri di atas tanah desa.
Menanggapi bahwa sang bayi malang itu akhirnya mendapatkan tempat peristirahatan terakhir, di area Pemakaman Agama Kristen, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Yordan M. Batara-Goa, yang juga wakil sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, menyampaikan rasa syukur bahwa Gresik masih ada tempat makam umum. Namun kapasitasnya sekarang hanya bisa menampung tambahan 100 makam lagi.
“Jadi, perlu ada makam umum baru. Menurut saya letaknya lebih ke Gresik selatan lagi saja. Perumahan baru juga wajib punya makam umum. Demikian juga dengan desa yang tanahnya masih luas. Agar beban pemerintah kabupaten tidak terlalu berat,” tuturnya.
Yordan yang juga dosen itu juga menambahkan, warga yang kesulitan dimakamkan karena beda agama ini juga sempat terjadi di kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Bahkan sebelumnya, pada Februari tahun 2019, ia sempat mengadvokasi kasus dimana akhirnya dilakukan pemindahan makam seorang Nasrani ke makam umum yang secara mendadak disiapkan oleh Pemerintah Desa Ngares Kidul Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
“Moderasi beragama harus dikedepankan. Sesuai dengan semangat Pancasila. Tiap desa harus memiliki makam umum. Atau jika sudah banyak perumahan dan lahan desa tidak cukup, maka Pemerintah Daerah harus menyiapkan makam umum untuk semua agama yang jaraknya tidak terlalu jauh dan luasnya memadai,” tandasnya. (*)