Anggota DPRD Pro Kalteng Dari Saksi Menjadi Tersangka Pembakar 7 Sekolah

  • Whatsapp

PALANGKA RAYA, beritalima.com – Dari Pemeriksaan YB (Yansen Binti ) masih sebagai Anggota DPRD Povinsi Kalteng, di Direskrimum Polda Kalteng berlangsungnya, pemeriksaan yang dilakukan pada hari Senin 4 September 2017 tadi terbagi dua pemeriksaan, dimana pada pertama sekitar pukul 08.00 Wib sampai 11.23 Wib kemudian dilanjutkan sekitar pukul 13.00 Wib
sejak pagi tadi pengamanan di seputaran Polda Kalteng semakin diperketat Terlihat setiap orang yang masuk ke halaman Mapolda Kalteng diperiksa secara ketat,
Setiap kendaraan beroda dua atau pun roda empat yang masuk ke halaman Mapolda Kalteng diperiksa, termasuk pula isi tas dan bawaan tidak lepas dari pemeriksaan.
Ke adaan semakin menegangkan setelah adanya 50 personil pengamanan yang diperlengkapi dengan senjata lengkap yang berjaga di pintu gerbang utama Mapolda Kalteng.
Terlihat juga mobil barakuda dan mobil pengendali masyarakat (dalmas) berjejer di lapangan upacara Mapolda Kalteng.
Di dalam Gedung Reskrimum Polda Kalteng , saat pemeriksaan sekitar pukul 18.20 Wib dilakukannya kembali pemeriksaan dan pengeledahan ke ruang dan meja kerja YB ( Yansen Binti ) di DPRD Kalteng. Kemudian dilanjutkan ke ruang kerjanya yang berada Kantor KONI,
Sampai pada akhirnya penyidik kepolisian menetapkan YB ( Yansen Binti ) sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan YB ( Yansen Binti ) masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada pers, Senin malam.
Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut, guna mencari tahu apa peran dari YB (Yansen Binti) dalam perkara yang selama ini menjadi perhatian di Kota Palangka Raya di lain tempat . “Selain YB kita juga di Amankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut,” ungakapnya AKBP Pambudi
Untuk AG usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga, langsung diterbangkan ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman penjara 15 tahun,” punkas Pambudi.
Penetapan tersangka terhadap keduanya yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tujuh sekolah, setelah penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat kedua tersangka.
Rencananya YB akan digelandang ke Mabes Polri Selasa (5/92017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan Helikopter Polda Kalteng ke Bandara Syamsudinoor Kota Banjar Baru (Kalsel) selanjudnya ke Mabes Polri di Jakarta.
Dengan ditetapkannya dua orang tersangka bertambahalah artinya polisi sudah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka. Sebelumnya kepolisian berhasil menetap 7 (tujuh) tersangka yang sudah berada di Mabes. Polri. www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *