Anggota Komisi VI Minta Pemerintah Cepat Bayar Pesangon Karyawan Maskapai MNA

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VI DPR bidang Perdagangan dan Perindustrian, Hj Nevi Zuairina bakal meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) agar membantu mempercepat pembayaran pesangon karyawan maskapai Merpati Nusantara Airline (MNA) yang sudah berlarut-larut.

Itu disampaikan Nevi pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Perhimpunan Purnabakti Merpati Nusantara Airlines dan Tim Dobrak Merpati di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI yang digelar secara tatap muka dan virtual di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pekan ini.

Wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sumatera Barat itu menyayangkan atas musibah bangkrutnya MNA (Persero). Perusahaan penerbangan plat merah ini stop beroperasi sejak 2014 dan dinyatakan bangkrut karena terlilit utang Rp.7,4 triliun.

“Saya mencatat, utang MNA untuk pesangon 1.233 karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak April 2016 masih banyak yang belum tuntas. Masih ada tunggakan Rp.318,17 miliar untuk pembayaran kedua pesangon kepada mantan karyawan MNA ini,” tutur Nevi.

Nevi berencana akan membawa dialog ini kepada Kementerian BUMN dan juga PT PPA dengan tujuan mendorong pihak yang memiliki kemampuan dan ada hubungan dengan tanggung jawab ini agar terjadi penyelesaian yang baik dan semua dapat tertunaikan hak dan kewajibannya.

Nevi juga menyesalkan berlarutnya persoalan ini meski sudah berulang kali Tim Dobrak Merpati melakukan audiensi. Namun, persoalan belum juga selesai hingga hari ini. Padahal, dialog-dialog penyelesaian sudah dilakukan kepada Kementerian BUMN, Ombudsman, dan DPR-RI periode-sebelumnya.

Dari laporan yang diterima anggota Komisi VI ini antara lain, sejak awal pencairan pesangon terhadap 1.233 karyawan itu sudah tidak berjalan mulus. Dari 100 persen hak karyawan, MNA baru memberikan pesangon 50 persen. Pencairan pesangon yang sudah dipotong itu pun dicicil dua kali. Pada 2018, PT MNA melakukan satu kali cicilan. Sementara cicilan keduanya tak terlunasi hingga sekarang.

“Laporan yang kami terima, alumni Karyawan Merpati mengeluh karena tidak mendapat penghasilan lagi sehingga kehidupannya sangat sulit. Bahkan ada yang tidak bisa bayar sekolah anak. Ini sangat ironi dan menyedihkan,” keluh Nevi.

Nevi melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendesak pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kementerian BUMN agar memiliki niat baik untuk segera menyelesaikan persoalan mantan karyawan Merpati.

Dari informasi yang ia kumpulkan, Pemerintah sudah pernah menyuntik Merpati dengan Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) pada rentang 2015-2016. Dana PMN ini digunakan untuk membayarkan sebagian pesangon karyawan, dan sebagian lainnya untuk membantu perusahaan melakukan restrukturisasi melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun, masalah tak kunjung selesai karena karyawan tetap belum menerima hak sepenuhnya.

“Fraksi kami, akan memperjuangkan agar pembayaran pesangon karyawan MNA ini dapat diselesaikan, untuk menunaikan hak mereka. Kami berharap, PMN dapat dikucurkan dengan skema strukturisasi yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait