Anggota Legeslatif Dari PAN Aceh Utara Berijazah Aspal

  • Whatsapp

Aceh Utara, Beritalima – Dua tahun setengah masa jabatannya sebagai anggota legeslatif DPRK mewakili rakyat daerah pemilihan (dapil) 6 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara ternyata berijazah Asli tapi Palsu (Aspal).

Rumornya, HN merupakan salah satu anggota legeslatif yang juga sebagai wakil disalah satu komisi DPRK setempat itu, mendadak nyaleg dengan menggunakan selembar ijazah pesantren (dayah) Salafiah di Kabupaten Bireuen melalui biro jasa (Calo).

Dengan memanfaatkan jasa calo terkait yang disebut-sebut berasal dari Sampoiniet, Kec. Baktiya Barat, Aceh Utara HN berhasil meraih satu kursi di dapil yang bersangkutan.

“Awalnya, untuk menjadi caleg HN mengurus Ijazah disebuah Pesantren di Peusangan, Bireuen. Ijazah bisa di dapatkan dengan mudah dalam batas waktu 2 hari,” kata mantan caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Sofyan Adam kepada wartawan, Minggu (26/03/17).

“Kita cukup bukti kok, bahwa HN mendapatkan ijazahnya itu tanpa melalui proses pendidikan. Karena ijazahnya tertanggal 10 Maret 2013. Sedangkan terhitung tahun 2005 hingga Juli 2013 beliau menjabat PJ Geuchik yang kemudian menjadi Geuchik definitif,” lanjutnya, seraya membeberkan surat tanda pengaduan kasus pemalsuan ijazah di Mapolda Aceh.

Selaku mantan caleg, Sofyan mengaku heran, kenapa HN bisa lulus verifikasi factual di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada masa Pileg tahun 2013 lalu. Ia menuturkan dirinya termasuk salah satu korban atas kasus manipulasi data calon legeslatif dengan cara pemalsuan ijazah tersebut, pasalnya Sofyan Adam merupakan mantan caleg yang mendapatkan suara kedua terbanyak di DP 6 saat itu.

Kasus ini kian heboh dikalangan kader Partai Amanat Nasional, selain kasus ini sempat dicatut beberapa nama anggota pengurus DPW PAN Aceh untuk memanipulatif ijazah ini. Salah satu anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Aceh yang berinisial ZD dikatakan ikut terlibat, karena mengurus legatimasi hukum (Legasir) ijazah di Kakanwil Kemenag Propinsi Aceh waktu itu.

“Kita telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Aceh, kami segenap kader PAN Aceh Utara berharap, agar proses penyelidikan hukum kepolisian berjalan lancar,” tukas Sofyan seraya memperlihatkan surat keterangan tanda bukti lapor di Mapolda Aceh, Nomor. BL/161/IX/2016/SPKT tertanggal 30 September 2016 lalu.

Terakhir, Sofyan Adam berharap, supaya Dewan Pengurus Pusat (DPP) mengambil tindakan tegas atas kasus ini. Menurutnya, kasus manipulasi ijazah ini telah mencoreng nama baik PAN.

“Saat ini PAN Aceh, khususnya daerah Aceh Utara masih bisa diperbaiki. Kasus ini telah masuk keranah publik melalui media berita dan Medsos, rakyat telah mengetahui tentang hal ini. Kami berharap, agar PAN pusat segera turun tangan untuk sama-sama menyelamatkan PAN di Aceh,” demikian pinta Sofyan.(En)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *