SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat memberikan Himbauan Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang merupakan sebagai tambang emas rakyat tidak mengantongi surat izin pertambangan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Bertempat di Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang pada Minggu (8/9/19)
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa Sik MH.melalui PS Paur Subag Humas Polres Sumbawa Barat Bripka Mayadi Iskandar membenarkan Bahwa Pihaknya memberikan Himbauan yang dilakukan oleh anggota Polsek Taliwang sementara Kapolsek Taliwang AKP Muhammad Fatoni SH. mendukung program pemerintah akan ada penertiban PETI di wilayah Hukum Polres Sumbawa Barat yang sebelumnya Sudah dilakukan Sosialisasi Bahayanya Mercury.
“Empat Anggota Polsek Taliwang Memberikan Himbauan Kepada Para Pekerja Tong di Wilayah Hukum Polsek Taliwang Bahwa Penggunaan Mercury Dan Bahan Kimia Lainnya Dapat Membahayakan Kesehatan dan Berdampak Kepada Lingkungan Hidup”Ucapnya
Lanjut, Kepolisian bersama instansi akan melakukan tahapan mulai dari Sosialisasi Bahayanya Mercury, kemudian pendataan terhadap peti selanjutnya penertiban cepat atau lambat akan dilakukan di seluruh wilayah kabupaten Sumbawa Barat”Jelasnya
Dalam pelaksanaan Patroli Anggota Polri Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat merupakan mendukung Program Promoter Kapolri Nomor 7dan 8 Tentang Penguatan Harkamtibmas dan Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kamtibmas.(Rozak B5)