Anggota Polsek Taliwang Gelar Operasi Yustisi Prokes Covid-19 didepan Hotel Grand Royal

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Kepolisian Sektor (Polsek) Taliwang diwilayah hukum Polres Sumbawa Barat gelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.Bertempat di Komplek KTC (Depan Hotel Grand Royal) Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Kamis (4/2/21).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi,S.Sos menjelasakan, kegiatan patroli yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres nomor 6 Thn 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 oleh anggota piket jaga Mapolsek Taliwang.

“Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kapolsek Taliwang AKP Muh Fatoni SH. dan dipimpin oleh Ka SPKT II Polsek Taliwang dengan sasaran masyarakat atau pemuda yang sedang berkumpul di sekitaran tongkrongan yang berada di depan Hotel Grand royal yang tidak pakai masker”jelasnya

Sedangkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terjaring dalam Patroli Yustisi Prokes Covid-19 di berikan berupa Sanksi sosial dan Sanksi teguran.Adapun total pelanggar yang terjaring sebagai berikut,
Sanksi Sosial 5 orang Tindakan Fisik berupa Push Up dan Sanksi Teguran 3 orang.

Selain itu, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan untuk mencegah penyebaran Covid19 ialah, dengan cara Mencuci tangan pakai sabun, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait