SURABAYA – beritalima.com, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) IF dihukum 4 bulan pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Kejari Surabaya Deddy Arisandi sebelumnya.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam amar putusannya menyatakan anggota Sabhara Polres Bangkalan tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap YN, istri sahnya sendiri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menghukum terdakwa IF dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan agar terdakwa IF tetap ditahan,” ucap ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya. Selasa (8/11/2022).
Mendengar vonis itu, YN, istri sekaligus korban KDRT yang hadir dalam persidangan, mengaku kecewa atas vonis 4 bulan penjara yang sudah diberikan hakim terhadap suaminya.
Menurut YN vonis itu tidak memberikan efek jera terhadap suaminya.
“Kecewa, tapi bagaimana lagi. Saya hanya khawatir akan terulang peristiwa penganiayaan lainnya,” sebut YN.
Kasus ini berawal dari kecurigaan istri terdakwa berinisial YN yang curiga suaminya (Aiptu IF) yang jarang pulang kerumah.
Kemudian YN pun secara diam-diam menyelidik tingkah laku suaminya diluar rumah. Saat itu, pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, Saya melihat suami Saya bersama Wanita Idaman Lain makan bakso kikil di kawasan Jalani Manukan, Surabaya.
Tidak terima tingkah lakunya dipergoki istrinya, Aiptu IF bukan minta maaf, malahan memukuli dan menggigit lengan YN hingga terluka.
Buntut kejadian tersebut, YN mendatangi Propam Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tingkah laku suaminya.
“Sebelumnya saya melaporkan dia ke Polres Bangkalan, tapi diarahkan untuj laporan di Polrestabes Surabaya karena masih wilayah Polrestabes Surabaya,” kara YN saat dikonformasi, Selasa (25/10/2022) lalu.
Korban YN dalam keterangan lainnya kepada awak media berujar, selain berselingkuh dengan Purel berinisial NL yang biasa nongkrong di cafe Jalan Dupak, Surabaya. Ternyata Aiptu IF diam-diam tanpa sepengetahuan YN sebagai istri sahnya sudah menggadaikan rumah yang mereka tempati sekarang di daerah Gedangan Sidoarjo, ke Bank sekitar Rp. 200 juta lebih.
“Saya pernah di usir oleh orang Bank, tapi saya tidak mau. Sebab saya mesti tinggal dimana, bersama kedua anaknya,” sambung korban YN yang sudah menikah belasan tahun dengan Aiptu IF. (Han)