PONOROGO, beritalima.com- Anggota Satreskoba Polres Ponorogo, Jawa Timur, menangkap Moh (24), warga Jalan Ramawijaya, Ponorogo, pelaku peredaran pil double L, di warung angkringan Jalan Suromenggolo, Kelurahan Bangunsari.
Penangkapan pelaku yang baru keluar dari penjara sekitar 3 bulan yang lalu ini berkat informasi dari masyarakat, jika di warung angkringan Jalan Ramawijaya, menjadi tempat nongkrongnya anak-anak muda dan sering digunakan untuk transaksi obat terlarang jenis pil dobel L.
Mendapati informasi tersebut, anggota Satreskoba langsung melakukan pengintaian, yang kemudian menemukan pelaku yang sedang berada di TKP. Setelah melalui pengamatan beberapa saat akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan membawa dan menyimpan barang terlarang. Tersangka tak bisa berkutik setelah polisi mendapati 1000 pil dobel L yang siap untuk diedarkan.
“Pelaku yang baru saja keluar dari tahanan dalam kasus yang sama, ditangkap Selasa malam kemarin,” terang Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi, kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2016.
Dari tangan pelaku, selain diamankan 1000 butir pil koplo, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.480 ribu. (Dibyo)