KUPANG, beritalima.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur mencatat 372 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah NTT selama 2022.
Hal itu disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma, saat jumpa pers akhir tahun di Mapolda NTT, Jumat (30/12/2022).
Saat jumpa pers, Kapolda Johni Asadoma didampingi Wakapolda NTT Brigjen Heri Sulistianto, Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, serta dihadiri pejabat utama Polda NTT.
Menurutnya, berdasarkan data Ditlantas Polda NTT tahun 2022, jumlah kejadian 1.199 kasus, diantaranya luka ringan 1.354 orang, luka berat 433 orang, dan meninggal dunia 372 orang. Kerugian materil Rp3.335.731.150.
Sebelumnya, tahun 2021 jumlah kejadian 1.191 kasus atau kejadian, yaitu luka ringan 1.408, luka berat 429 orang, dan meninggal dunia 375 orang, kerugian materil Rp3.390.147.100.
“Kalau kita lihat dari data laka lantas ini, yang meninggal dunia itu masih tinggi. Tahun 2021 jumlah kecelakaan meninggal dunia 375 orang dan tahun 2022 sebanyak 372 orang. Banyak tabrakan, pengaruh miras, termasuk kecelakaan tunggal, dan sebagainya. Dan ini terjadi karena ketidakdisiplinan. Jadi semua kecelakaan terjadi karena ada pelanggaran. Pelanggaran terjadi karena ketidakdisiplinan pengguna jalan raya. Kalau semua disiplin tentu lalu lintas tertib, lancar dan aman tidak ada kejadian”, kata Kapolda Johni Asadoma.
Karena itu, Ia mengimbau agar masyarakat selalu tertib, mematuhi semua aturan-aturan lalu lintas, kemudian tidak mengendarai ketika berada dibawah pengaruh alkohol. “Ya ini juga cukup banyak. Kalau sedang minum ya lebih baik tidak usah mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lebih baik naik angkot atau minta orang antar, karena potensi kecelakaan menyebabkan baik luka ringan, luka berat maupun mati”, ujarnya. (L. Ng. Mbuhang)