Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, IPTU ADIL, S.sos, S.AP, M.Si
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Jumlah kecelakaan yang ditangani Sat Lantas Polres Kepulauan Sula selama kurun waktu 1 Tahun, hingga 31 Desember 2020 kemarin, dengan total 1.431 pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, Iptu Adil saat diwawancarai reporter beritalima, com, Selasa (05/01/21) mengatakan bahwa ada Laporan Polisi 18 dengan rincian koban jiwa maupun materil sebagai berikut : 5 orang meninggal dunia, 15 orang Luka berat dan 17 orang luka ringan, kerugian materi ditaksir ± Rp. 123.900.000, “ungkapnya.
Selanjutnya, Adil juga menyampaikan bahwa, untuk penuntasan kasus dari ke -18 Laporan Polisi, ada 14 kasus sudah dinyatakan selesai pada tingkat penyidik, baik Itu berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa maupun kasus laka yang melibatkan anak yang diselesaikan dengan jalur sidang diversi pada tingkat penyidikan, serta kasus yang dihentikan, karena tersangka meninggal dunia dan Alternative Dispute Resolution (ADR), “kata Adil.
Sedangkan untuk pelanggaran selama TA, 2020 total 1.431 pelanggar dengan rincian 834 pelanggar yang dikenakan tilang dan 597 pelanggar diberikan teguran dan edukasi tentang keselamatan, ” Dominasi pelanggaran yaitu, pelanggar kendaraan roda dua yaitu, tidak menggunakan helem SNI, “tutup Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula. [DN]