Angkasa Pura I Digugat Kurator, Wajibkan Tes PCR Untuk Penumpang Pesawat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Seorang penumpang pesawat bernama Sahlan menggugat PT (Pesero) Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sahlan menuding PT Angkasa Pura I selaku operator Bandara Juanda dan KKP Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerapkan peraturan wajib tes PCR untuk perjalanan Udara bagi setiap penumpang pesawat.

Gugatan ini dilayangkan Sahlan, warga jalan Gayungsari Barat X/27 Surabaya yang berprofesi sebagai Kurator.

Kuasah hukum Sahlan, M. Yusuf Effendy
mengatakan kliennya mengalami kerugian materil maupun immateril akibat kejadian itu.

Dalam Petitumnya, Yusuf Effendy meminta agar mereka menghapus aturan kewajiban tes PCR. Petitum kedua, agar mereka menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada 99 media massa.

“Dan Ketiga mereka dituntut mengganti kerugian materiil seharga kerugian tiket dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 99.000,” katanya di Rumah Sahlan. Sabtu (6/11/2021).

Dijelaskan Sahlan, perkara ini berawal pada Rabu 3 November 2021. Kala itu, dia yang berprofesi sebagai Kurator sudah mengantongi Tiket Pesawat Batik Air dengan nomor 9902179206578 untuk penerbangan tujuan ke Surabaya – Jakarta, karena ada jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun sewaktu hendak melakukan check in di bandara, petugas bandara Juanda mengatakan ia tidak dapat diberangkatkan ke Jakarta sebelum melakukan kewajiban Tes PCR terlebih dulu.

“Padahal saya datang ke bandara enam jam sebelum keberangkatan. Saya memang baru satu kali di vaksin, ternyata untuk vaksin satu itu harus tes PCR,” jelas Sahlan.

Menyadari baru satu kali di vaksin, Sahlan pun menantang kalai dirinya siap di vaksin saat itu juga, asal Bandara ada vaksin dua anti Gen yang cepat. Ternyata kata Sahlan, pihak Bandara tidak mempersiapkannyam

“Tolong Bandara siapkan vaksinnya, kalau memang aturan itu dibuat. Mereka hanya menyiapkan Tes PCR. Tapi PCRnya tidak bisa enam jam sebelum pesawat berangkat. Ini kan menyusahkan masyarakat,” kata Sahlan.

Sahlan berharap, kalau memang Pemerintah tidak siap dengan konsekwensinya bahkan tetap ngotot menjalankan aturan, maka logikanya peraturan tersebut janganlah diterapkan dulu.

“Kalau memang Bandara itu tidak siap dengan vaksin kedua dan tidak siap dengan PCR (cepat), tolong aturan semacam itu jangan diterapkan dulu. Jangan paksa masyarakat dengan aturan yang tidak bisa dijalankan oleh mereka sendiri,” harapnya.

Diakui Sahlan, dirinya banyak mendengar bahwa PCR itu menyengsarakan masyarakat. Mulai PCR dari harga Rp 2,5 juta sampai akhirnya turun menjadi Rp 275 ribu dan selesainya 24 jam itu kan sangat menyusahkan di kondisi ekonomi yang seperti ini. Tidak pantas rasanya kalau pemerintah berbisnis dengan rakyatnya, ditenga rakyatnya dalam kondisi kesusahan akibat pandemi saat ini.

“Aturan-aturan yang menyengsarahkan masyarat, aturan-aturan yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan penerbangan jangan diterapkan. Antara vaksi dengan penerbangan kan tidak ada korelasiblnya. Aturan-aturan seperti itu tidak usah diterapkan, terlalu menyusahkan. PCR itu tidak ada relevansinya dengan penerbangan, Dan itu (PCR) cenderung hanya formalitas saja,” tandasnya.

Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Juanda belum memberikan konfirmasinya. Sementara KKP Kelas I Surabaya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) menjawab, saya tidak tahu.

“Jadi tidak bisa memberikan konfirmasi lebih jauh,” kata ketua KKP Kelas I Surabaya, Dr. Rofi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait