BANYUWANGI, beritalima.com – Kedapatan Mengangkut Kayu yang tanpa di lengkapi dokumen resmi dari perhutani, Ahmad Fauzi, (37 Th.),
Warga Dusun Cantuk Kidul Rt.3 Rw.1 Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh ini di amankan di mapolsek Singojuruh.
Hal ini di benarkan Kapolsek Singojuruh, AKP Sumono, ketika di konfirmasi melalui selulernya bahwa anggotanya telah mengamankan tersangka pengangkut Kayu ilegal beserta barang buktinya
“Pada hari Jum’at tgl. 21 September 2018 sekitar jam 12.00 WIB tersangka mengangkut kayu Mahoni dari hutan Rowo Bayu Kecamatan Songgon tanpa dilengkapi SKSHH yang tujuannya dikirim ke desa Watukebo Blimbingsari, namun sesampainya di Dusun Rampan Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh kendaraan truk tersebut diperiksa oleh petugas Polsek Singojuruh yang didapati tersangka sedang mengangkut kayu Mahoni tanpa dilengkapi SKSHH, selanjutnya dibawa ke Polsek Singojuruh untuk proses lebih lanjut, dan kasus ini sekarang dalam pengembangan penanganan.” Ungkap Kapolsek
Kapolsek menambahkan bahwa Barang Bukti Truck dan kayu di amankan di mapolsek
“Untuk barang bukti 1 unit Truck dengan Kayu mahoni kita amankan di mapolsek singojuruh sekarang ini.” Imbuhnya
Sementara menurut H.Udin ayah dari Tersangka saat di konfirmasi di halaman Polsek menuturkan bahwa kasus tersebut harus di usut dari awal karena anaknya hanya buruh angkut
“Anak saya itu hanya buruh angkut, segarusnya orang yang mempunyai kayu yang katanya bernama idris harus di adili juga dan orang yang beli, jangan hanya anak saya yang hanya seorang buruh angkut, karena waktu itu anak saya menunggu surat yang katanya pemilik kayu surat dari perhutani namun tiba tiba di amankan petugas polsek.” Sesalnya. (Bi)