JAKARTA, beritalima.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua untuk beroperasi saat libur panjang, khususnya bertepatan pada Hari Raya Idul Adha.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 15/AJ.201/DRJD/2016, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada saat libur panjang hari Raya Idul Adha 2016/1437H.
Pelarangan itu berlaku selama empat hari. Kebijakan itu diambil untuk menunjang kelancaran arus kendaraan pada libur panjang tersebut.
“Mulai 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 pukul 24.00 WIB,” ujar Budi dalam siaran persnya, Minggu (4/9). (red)