LAMPUNG UTARA Beritalima.com
Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap dan mengamankan kendaraan fuso bermuatan kayu gelondongan sonokling yang diduga tidak memiliki surat jalan dalam ekspedisi perjalanan tersebut pada hari Kamis, (15/04/21).
Namun sayangnya, dari penangkapan itu tidak ada yang bisa ditetapkan menjadi tersangka. pasalnya pemilik kayu beralibi kayu yang dibawanya dari hasil perkebunan masyarakat.
Ipda.Rendra selaku Kanit Tipidter polres Lampura,membenarkan adanya penangkapan kayu sonokling yang diduga tidak memiliki izin ekspedisi dalam pengangkutan kayu tersebut,atas laporan warga kepada polres Lampura, sopir kendaraan tersebut hanya menunjukkan surat jalan dari kepala desa saja saat dilakukaan pemeriksaan oleh anggota polres lampura.ucapnya saat diwawancarai anggota Iwo diruang kerjanya pada hari sabtu,(17/04/21)
“kita masih dalami keterangan supir, pengakuannya kayu dari kebun warga bukan dari hutan kawasan,dan surat jalan hanya dari Kepala Desa,” Ucap Rendra.
Rendra melanjutkan, kemungkinan sangsi administrasi masih tetap diterapkan meski tindakan pidana tidak bisa dibuktikan.
Masih kata Kanit, pihaknya sedang mendalami lebih jauh terkait ada atau tidak pelanggaran hukum yang dilakukan pemilik kayu tersebut “kami sedang menggandeng tim ahli untuk mengecek kayu ini berasal dari perkebunan masyarakat atau hutan kawasan,” kata Rendra.
Kanit tipidter,IPDA Rendra saat dihubungi Via Wa,pada senin (26/04/21),untuk sementara ini kendaraan dan kayu tersebut masih kami amankan dipolres lampura.ucapnya
Ditemui terpisah, Kepala UPTD Kehutanan Lampung Utara,Luluk mengatakan, pihaknya membenarkan telah terjadinya penangkapan kendaraan yang bermuatan kayu sonokling yang diduga tidak memiliki dokumen ekspedisi dalam perjalanan tersebut,perkara tersebut sudah ditangani oleh Polres Lampura bekerja sama dengan balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) dalam penyelidikan lebih lanjut tentang kebenaran asal muasal kayu tersebut.ucapnya(salman)